Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Gorontalo meminta para pengusaha di daerah itu, untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya menjelang Idul Fitri 2014.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Gorontalo, Zubair, mengatakan, Wali Kota Marten Taha telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pegusaha setempat.

Surat edaran dengan nomor 560/Sosnaker/435/2014 itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor : Per-04/MEN/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Paling lambat seminggu sebelum lebaran, para pengusaha sudah membayarkan THR bagi karyawannya," kata Zubair.

Dia menambahkan, besaran THR yang wajib diberikan oleh pengusaha disesuaikan dengan masa kerja dari setiap karyawan.

Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja diatas satu tahun harus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, sementara di bawah satu tahun jumlahnyanya disesuaikan atau diberi secara proposional.

"Untuk memastikan THR ini sudah dibayarkan maka pengusaha wajib menbuat daftar penerimaan sebagai laporan ke kami," kata Zubair.

Zubair menambahkan, pembayaran THR tersebut diwajibkan kepada seluruh pengusaha tanpa terkecuali, dan hal itu bisa juga diberikan dalam bentuk lain selain minuman keras atau narkoba dengan ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai yang seharusnya diberikan.  

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014