Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Ismail Patamani, mengatakan, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti apel perdana pada 4 Agustus 2014, akan dikenakan sanksi tegas.

"Tidak ada perpanjangan hari libur, bahkan seluruh aparatur termasuk tenaga honor daerah dan pegawai tidak tetap (PTT) serta guru tidak tetap (GTT) tidak mendapatkan pengecualian," ujarnya.

Menurut Ismail, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari pertama masuk kerja setelah cuti lebaran Idul Fitri adalah hari Senin, 4 Agustus sehingga tidak hanya diwajibkan mengikuti apel perdana namun seluruh aparatur wajib masuk kerja.

"Surat undangan dan edaran mengikuti apel perdana masuk kerja sudah disebarkan pada Jumat (25/7) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat, sehingga tidak ada alasan bagi aparatur untuk berkelit," ujarnya.

Terkait pelaksanaan lebaran ketupat yang menjadi tradisi umat muslim di Gorontalo bertepatan dengan hari pertama masuk kerja di lingkungan pemerintah daerah, Ismail mengaku tidak akan memberikan pengecualian.

Penegasan tersebut kata putra kelahiran Ponelo Kepulauan ini, tidak main-main sebab rencananya akan dilakukan absensi berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga mereka yang kedapatan membolos dipastikan akan dikenakan sanksi tegas.

Sekda yang masih menggelar "open house" di kediaman pribadinya di Limboto, Kabupaten Gorontalo ini enggan merinci sanksi tegas yang akan dijatuhkan.

"Yang pasti sanksi ini diharapkan akan memberi efek jera bagi aparatur yang seenaknya tidak mematuhi aturan, khususnya sengaja memperpanjang masa liburan," ujarnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014