Komisioner Bawaslu Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Yanti Halalangi, di Gorontalo, Selasa, mengatakan, pelantikan pengawas tempat pemungutan suara
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Yanti Halalangi pada kegiatan supervisi dan bimtek bagi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang telah dilantik. (Foto Susanti Sako)
(PTPS) di daerah itu, terlaksana tepat waktu.
Hal itu kata ia, sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.

Yaitu pasal 90 ayat 2 yang menerangkan bahwa pembentukan PTPS paling lambat dilakukan 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Sebanyak 400 PTPS tersebar di 11 kecamatan, telah dilantik 23 hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Yanti, selaku koordinator divisi organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten.

Ia yang turut menghadiri proses pelantikan PTPS oleh Ketua Panwaslu di masing-masing kecamatan, diantaranya di Kecamatan Kwandang, Monano dan Anggrek, berharap agar seluruh petugas PTPS mampu menjalankan perannya dengan baik.

"Seluruh penyelenggara Pemilu termasuk PTPS, ikut menjadi penentu terlaksananya Pemilu 2019 yang aman, lancar dan sukses," ujarnya.

Maka peran mereka di hari pemungutan suara, diharapkan berjalan optimal.
Bawaslu pun kata Yanti, menitikberatkan supervisi dan penguatan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) pengawasan jelang pemungutan  dan penghitungan suara, kepada seluruh PTPS yang telah dilantik.

Agar mereka memiliki bekal khusus dalam melaksanakan tugasnya jelang hari pemungutan suara.

Yaitu, persiapan pelaksanaan pemungutan suara di hari pelaksanaan pungut hitung surat suara.

Serta pengawasan terhadap pergerakan logistik dari panitia pemungutan suara (PPS) ke tempat pemungutan suara (TPS).

Maupun dari TPS-TPS ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) pascarekapitulasi di tingkat TPS masing-masing.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019