Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPH Orang Pribadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diperpanjang hingga tanggal 1 April 2019 pukul 23.59 Wita.

"Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi yang akan melaporkan SPT sampai tengah malam nanti," kata Kepala Kanwil DJP Sulutteggo Malut Agustin Vita Avantin di Manado, Senin.

Agustin mengatakan sesuai jadwal berakhir pada tanggal 31 maret 2019, namun karena pada tanggal tersebut bertepatan pada hari Minggu, maka diperpanjang sampai tanggal 1 April 2019.

"Kami melayani pelaporan SPT secara online hingga pukul 23.59 Wita dan secara manual sesuai jam kantor yakni pukul 16.00 Wita," kata Agustin.

Jadi, katanya, SPT melalui efilling di DJP Wilayah Suluttenggomalut telah melampaui target.

Hal tersebut seusai meninjau pelayanan pelaporan SPT Tahunan PPh OP di KPP Pratama Manado dan KP2KP Tomohon.

“Tetaplah semangat, jaga integritas dan melayani dengan sepenuh hati , serta jagalah kesehatan,” pesan Agustin.

Per tanggal 29/03/2019, Kanwil DJP Sulutenggomalut telah mencapai target SPT melalui efiling (IKU) sebesar 110,95 persen.

Walaupun sudah mencapai target, Agustin Vita berharap agar pelayanan pelaporan SPT Tahunan hari ini tetap maksimal sehingga semua wajib pajak dapat melaksanakan pelaporan pajaknya dengan baik dan terlayani.

Pewarta: Jerusalem Mendalora

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019