IAIN Sultan Amai Gorontalo memberhentikan seorang dosen, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

Rektor IAIN Sultan Amai Lahadji Khaedar menyampaikan keputusan pemberhentian, saat mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus (GMPK) melakukan unjuk rasa di kampus tersebut, Jumat.

"Secara legalitas dan formal, sesuai rapat pimpinan tadi malam dihasilkan Keputusan Rektor Nomor 105 yang menyatakan mulai 5 April 2019 memberhentikan dosen tersebut yang berstatus bukan pegawai negeri sipil," ujarnya.

Menurutnya pemberhentian dosen di Fakultas Syariah tersebut berdasarkan laporan mahasiswa yang menjadi korban.

Laporan korban telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kampus.

Rektor juga menyatakan akan memberikan perlindungan kepada para korban, serta meminta korban untuk menjalani aktivitas perkuliahan yang normal.

"Kejadian ini sudah lama, tapi sangat saya sayangkan baru kemarin saya terima kabarnya dari medsos. Jika berita ini dari awal saya tau, sudah saya tegakkan aturan," tukasnya.

Ia menegaskan tidak akan melindungi dosen yang melanggar kode etik, serta meminta kepada mahasiswa lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihaknya.

Sementara itu, GMPK juga meminta rektor untuk memberi sanksi kepada dosen lainnya yang juga diduga melakukan pelecehan seksual.

Isu pelecehan seksual yang menyeret sejumlah dosen IAIN Sultan Amai, menyeruak ketika Pers Mahasiswa Humanika mempublikasikan sebuah laporan investigasi pada 4 April 2019.

Dosen yang melakukan pelecehan tersebut, diduga tidak hanya satu orang , tetapi ada oknum lain dengan kasus yang berbeda-beda.






 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019