Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 di daerah itu.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Lismawi Ibrahim di Gorontalo, Minggu, mengatakan penurunan APK dilakukan ketika memasuki masa tenang.
"Jadi pukul 00.00 hari ini 14 April 2019 itu sudah masuk masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, sehingga sudah tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun," ujarnya.
Ia mengaku pihaknya akan menertibkan APK yang ada di seluruh wilayah Kota Gorontalo.
"Sebelum melakukan penertiban ini kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama dengan partai politik, kita menyampaikan bahwa tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang berlangsung," kata dia.
Pihaknya pun memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera menertibkan APK menjelang masa tenang.
"Kami memberikan masa waktu kepada semua partai untuk menertibkan APK pada tanggal 13 April, tapi jika pada tanggal 14 April APK masih ada juga yang belum ditertibkan maka kita bersama-sama dengan panwascam, panwaslu, serta pengawas TPS untuk melakukan penertiban APK," tegasnya.
Ia menambahkan Bawaslu melakukan penurunan APK bersama Kesbangpol, Satpol PP dan juga pengamanan dari Polres Gorontalo Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Lismawi Ibrahim di Gorontalo, Minggu, mengatakan penurunan APK dilakukan ketika memasuki masa tenang.
"Jadi pukul 00.00 hari ini 14 April 2019 itu sudah masuk masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, sehingga sudah tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun," ujarnya.
Ia mengaku pihaknya akan menertibkan APK yang ada di seluruh wilayah Kota Gorontalo.
"Sebelum melakukan penertiban ini kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama dengan partai politik, kita menyampaikan bahwa tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang berlangsung," kata dia.
Pihaknya pun memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera menertibkan APK menjelang masa tenang.
"Kami memberikan masa waktu kepada semua partai untuk menertibkan APK pada tanggal 13 April, tapi jika pada tanggal 14 April APK masih ada juga yang belum ditertibkan maka kita bersama-sama dengan panwascam, panwaslu, serta pengawas TPS untuk melakukan penertiban APK," tegasnya.
Ia menambahkan Bawaslu melakukan penurunan APK bersama Kesbangpol, Satpol PP dan juga pengamanan dari Polres Gorontalo Kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019