Kejaksaan Agung RI masih menunggu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus-kasus dugaan makar yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.

"Untuk saat ini masih ditangani penyidik Polri, Kejaksaan posisinya menunggu hasil penyidikan dari Polri apa dan bagaimana nanti hasil penyidikannya, pemberkasan akan kami lakukan pembuktian dengan mendalam," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

Prasetyo menuturkan, makar diatur dalam hukum positif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di antaranya pasal 104, 107, 108 dan 110, sehingga adanya laporan makar berdasar KUHP.

Polri, menurutnya, bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ada sehingga tidak mungkin sembarangan melanjutkan penanganan laporan makar tanpa bukti-bukti permulaan.

Ia pun menyanggah apabila terdapat pihak yang menyebut pasal makar sedang diobral dengan banyak pihak yang dilaporkan dengan dugaan melakukan makar.

"Tidak ada diobral, selama ini kan tidak pernah dipakai. Baru kali ini dipakai karena faktanya begitu. Kalau diobral itu hari-hari diterapkan, sama halnya kita menyidangkan kasus itu, kan tidak ada," kata Prasetyo.

Adanya pihak yang dilaporkan atas kasus makar bertepatan dengan tahun politik, menurut dia, yang menyebabkan tudingan kriminalisasi.

Sebelumnya, Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma dilaporkan dengan dugaan makar. Laporan bernomor: LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin, sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor: LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM.

Dalam laporan polisi itu, keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan/atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019