Kota Gorontalo (ANTARA) - Pedagang ikan eceran dan pedagang bahan pokok di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menolak relokasi yang dilakukan pemerintah provinsi.
Pedagang ikan eceran Ridwan Dumbela di Gorontalo, Sabtu mengatakan langkah yang diambil pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil, karena ada ratusan pedagang kecil do TPI Tenda ini yang akan kehilangan tempat untuk mencari nafkah.
"Kami menilak karena merasa dilema, kata pemerintah kami akan direlokasi ke Pasar Sentral, namun untuk lokasinya belum jelas, bahkan sepengetahuan kami, lapak di sana sudah penuh," kata Ridwan.
Dia mengatakan berkaitan dengan relokasi ke Pasar Sentral, para pedagang belum mengetahui secara persis berapa harga sewa lapak yang dipatok, namun dimungkinkan akan lebih tinggi dibanding harga sewa di TPI Tenda.
Selama bertahun tahun lamanya kata dia, para pedagang ikan eceran di TPI Tenda dipungut iuran kebersihan sejumlah Rp5 ribu setiap hari, dan itu dianggap seimbang dengan pendapatan atau keuntungan mereka.
Jika direlolasi ke Pasar Sentral kata dia, pedagang khawatir akan kurang pembeli dan harus mengeluarkan biaya yang mahal untuk menyewa lapak.
"Intinya kami menolak untuk direlokasi, karena TPI Tenda sudah menjadi tempat kami mencari nafkah. Karena ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo, maka kami memohon kepada pak gubernur untuk datang berdiri di sini mencarikan solusi. Kami mohon perhatikan kami rakyat kecil," kata dia.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Lindawaty Hagu mengatakan upaya relokasi ini dilakukan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Sebelumnya kata dia Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, telah melaksanakan sosialisasi dan pendataan terhadap para pedagang ikan eceran dan pedagang bahan pokok sejak tanggal 14 Maret 2025.
Para pedagang tersebut kata dia telah diberikan waktu sampai dengan Rabu 30 April 2025, dan jika masih ada pedagang ikan eceran maupun bahan pokok yang berjualan di kawasan TPI Tenda, maka akan ada sanksi tegas yang menanti.
Penegasan itu kata dia juga diperkuat melalui papan imbauan yang dipasang di depan kantor TPI Tenda, atau kawasan para pedagang melakukan aktivitas.
Tujuan penertiban itu kata dia untuk mengembalikan fungsi Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenda seperti yang ada dslam peraturan.
"Oleh karena itu pemerintah melarang aktivitas usaha diluar subsektor petikanan yang berada di kawasan PPI Tenda Kota Gorontalo," imbuhnya.*
Pedagang ikan eceran di TPI Tenda Gorontalo menolak direlokasi
Sabtu, 26 April 2025 17:45 WIB

Papan pengumuman berisi imbauan kepada pedagang bahan pokok dan pedagang ikan eceran, yang dipasang pemerintah di lokasi Tempat Pelelangan Ikan Tenda, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu (26/04). ANTARA/Zulkifli Polimengo.