Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingatkan agar aksi demo yang dilakukan bertepatan dengan pengumuman hasil pemilu presiden 2019 oleh KPU pada 22 Mei, tidak sampai mengganggu ketertiban umum.
"Kegiatan demo jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Semua tahapan pemilu 2019, hingga kampanye, pemungutan suara, maupun rekapitulasi suara, sudah berjalan dengan aman dan damai," kata Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDI Perjuangan, Senin.
Karena itu, demo yang akan dilakukan bertepatan dengan KPU mengumumkan hasil pemilu presiden 2019, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini menegaskan, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pemilu 2019, seharusnya menempuh jalur hukum yang sudah diamanahkan dalam undang-undang, di antaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aksi demo adalah upaya memaksakan kehendak dengan memprovokasi rakyat. Kalau mengganggu ketertiban umum, maka aparat penegak hukum punya legalitas untuk menindaknya," katanya.
Hasto menjelaskan, dalam undang-undang sudah mengatur secara jelas, bahwa kalau ada pihak yang keberatan terhadap hasil pemilu maka dapat menempuh jalur hukum. "Mereka yang tidak percaya pada penegakan hukum dan memilih gerakan menghasut rakyat, maka aparat keamanan memiliki dasar legalitas untuk menindak," jelas Hasto.
Hasto menambahkan, setelah KPU mengumumkan hasil pemilu 2019, pada 22 Mei, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, maupun partai pengusung utama, PDI Perjuangan, tidak akan melakukan perayaan yang berlebihan, menyikapi pengumuman tersebut. "Kami lebih mengedepankan upaya merajut kembali persatuan bangsa dari pada selebrasi," katanya.
Hasto menjelaskan, gaya kepemimpinan Joko Widodo adalah sederhana, sehingga tidak perlu selebrasi berlebihan. "Ketika sejumlah lembaga survei kredibel mengumumkan hasil 'quick count', kami juga memilih mengedepankan upaya merajut persatuan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Kegiatan demo jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Semua tahapan pemilu 2019, hingga kampanye, pemungutan suara, maupun rekapitulasi suara, sudah berjalan dengan aman dan damai," kata Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDI Perjuangan, Senin.
Karena itu, demo yang akan dilakukan bertepatan dengan KPU mengumumkan hasil pemilu presiden 2019, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini menegaskan, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pemilu 2019, seharusnya menempuh jalur hukum yang sudah diamanahkan dalam undang-undang, di antaranya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aksi demo adalah upaya memaksakan kehendak dengan memprovokasi rakyat. Kalau mengganggu ketertiban umum, maka aparat penegak hukum punya legalitas untuk menindaknya," katanya.
Hasto menjelaskan, dalam undang-undang sudah mengatur secara jelas, bahwa kalau ada pihak yang keberatan terhadap hasil pemilu maka dapat menempuh jalur hukum. "Mereka yang tidak percaya pada penegakan hukum dan memilih gerakan menghasut rakyat, maka aparat keamanan memiliki dasar legalitas untuk menindak," jelas Hasto.
Hasto menambahkan, setelah KPU mengumumkan hasil pemilu 2019, pada 22 Mei, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, maupun partai pengusung utama, PDI Perjuangan, tidak akan melakukan perayaan yang berlebihan, menyikapi pengumuman tersebut. "Kami lebih mengedepankan upaya merajut kembali persatuan bangsa dari pada selebrasi," katanya.
Hasto menjelaskan, gaya kepemimpinan Joko Widodo adalah sederhana, sehingga tidak perlu selebrasi berlebihan. "Ketika sejumlah lembaga survei kredibel mengumumkan hasil 'quick count', kami juga memilih mengedepankan upaya merajut persatuan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019