Unit Manajer Communication & CSR Pertamina MOR VII Hatim Ilwan di Gorontalo, Selasa, mengatakan pihaknya rutin melakukan uji tera di seluruh SPBU di Gorontalo.

Hal itu menanggapi dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU beberapa hari yang lalu, setelah diketahui ada ketidakwajaran mesin dispenser produk yang terdapat di salah satu SPBU di Gorontalo.

Menurutnya keraguan konsumen terhadap perusahaan penyedia bahan bakar Pertamina bisa terjadi.

"Kami selalu rutin untuk melakukan uji tera. Jika ada SPBU yang terbukti kecurangan, Pertamina sudah menyiapkan sanksi mulai dari skorsing sampai dengan pemutusan hubungan usaha," jelasnya.

Terkait dugaan kecurangan ukuran di SPBU 74.962.26 Isimu Raya, Kabupaten Gorontalo, Pertamina telah meminta keterangan SPBU dan pihak Metrologi terkait dengan tudingan tersebut.

Berdasarkan uji tera yang dilakukan oleh Badan Metrologi Gorontalo, uji takaran yang dilakukan menunjukkan bahwa keluaran produk Pertamax dari nozzle atau dispenser yang diuji masih sesuai dengan cakupan toleransi yang diterapkan.

Namun, ada komponen dispenser yang diduga tidak sesuai standar dan diduga sudah pernah mengalami modifikasi.

Hasil pengecekan reka ulang melalui rekaman CCTV yang terdapat di SPBU tersebut, terlihat tidak adanya petugas SPBU yang membuka mesin dispenser tersebut dalam kurun waktu 1 minggu sebelum sidak dilaksanakan.

"Maka dari itu untuk penyelidikan lebih jauh dilakukan penyegelan sementara, dan penyegelan tersebut bukan dikarenakan terdapat pelanggaran," ungkapnya.

Menurutnya Dinas Metrologi Propinsi Gorontalo telah merekomendasikan untuk membuka segel tersebut, dengan catatan SPBU harus segera mengganti komponen yang tidak sesuai standar tersebut.

"Setiap harinya sebelum beroperasi, SPBU diwajibkan untuk melakukan uji tera nozzle dan dispenser produk dengan menggunakan bejana ukur yang terstandarisasi.Hasilnya dipastikan masih masuk dalam ambang toleransi kewajaran, yang diatur dalam nota kesepahaman bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM (kurang dari 100 mililiter untuk setiap 20 liter produk yang diuji," jelas Hatim.

Dari total 29 SPBU yang terdapat di Provinsi Gorontalo sebanyak 22 SPBU telah memiliki sertifikasi Pasti Pas.

SPBU dengan sertifikasi Pasti Pas dikontrol takarannya secara rutin oleh pihak auditor dengan toleransi yang lebih kecil dibandingkan ketentuan (maksimal 60ml/20liter).

Dalam mengantisipasi arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1440 H, SPBU yang berada di jalur poros atau trans Sulawesi sepanjang ruas Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Gorontalo dan Gorontalo Utara, sudah lolos sertifikasi Pasti Pas.

"Untuk selalu meningkatkan pelayanan dalam menyalurkan BBM bagi masyarakat, Pertamina berharap apabila ada dugaan ketidaksesuaian ukuran dalam penjualan BBM di SPBU, masyarakat bisa menyampaikan informasi tersebut melalui Pertamina Call Center 135 dengan menyertakan lokasi dan nomor SPBU, agar dapat segera kami investigasi dan ditindaklanjuti dalam bentuk sanksi apabila terbukti melakukan kecurangan," tambahnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019