Sebanyak 102 orang purnawirawan TNI/Polri memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal jelang aksi 22 Mei 2019.

“Hari ini Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengabulkan permohonan yang kami ajukan,” kata kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman kepada sejumlah wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya, Jakarta, Jumat.

Ferry menjelaskan permohonan penangguhan itu telah diajukan sejak tanggal 21 Mei 2019 dengan jaminan istri dan anak-anak Sunarko. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2019, 102 purnawirawan melalui Advokat Senopati-08 turut mengirimkan permohonan penangguhan penahanan.

Dalam surat permohonan itu, para purnawirawan menjamin Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di persidangan serta sanggup dan bersedia menghadiri persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Tidak ada wajib lapor, tetapi apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk pemeriksaan, kita akan menghadirkan pak Soenarko,” tegas Ferry.

Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.

Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.

Selain itu, penangguhan penahanan berdasarkan rujukan dari sejumlah pihak diantaranya surat permohonan penangguhan penahanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto masing-masing tertanggal 20 Juni 2019.
 

Pewarta: Fauzi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019