Jombang (ANTARA) - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis.
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.
"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Terkait dengan pengamanan menjelang keputusan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019, Panglima menegaskan TNI tetap siaga. Pihaknya menurunkan sekitar 14 ribu personel yang disebar ke sejumlah titik, misalnya Bawaslu, KPU, MK, hingga Istana Negara.
"Kami tetap 'over estimate' apabila terjadi sesuatu siap. Prediksi kami semakin kondusif," ujar dia.
Untuk pengamanan, selain dari TNI, Polri juga tetap menurunkan personelnya sekitar 16 ribu, sehingga total anggota TNI dan Polri yang disiagakan 30 ribu orang. Mereka tetap berjaga hingga proses pemilu selesai.
Panglima TNI ajukan penangguhan Mayjen Purn Soenarko
Jumat, 21 Juni 2019 8:00 WIB