Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Provinsi Gorontalo, Kamis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengatakan penetapan empat tersangka itu merupakan hasil penyidikan dugaan korupsi pada pembebasan lahan pembangunan GORR tahun anggaran 2014 hingga 2017.

"Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu GTW, AWB, FS serta IBR," ujar Firdaus.

Ia menjelaskan jika GTW adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR tahun 2014 sampai dengan 2017.

Selanjutnya tersangka AWB adalah Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pejabat Pembuat Komitmen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku anggota pelaksana pengadaan tanah.

Tersangka lainnya adalah FS selaku Direktur Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Anas Karim dan tersangka IBR adalah koordinator lapangan selaku penilai KJPP Anas Karim.

"Perhitungan kerugian negara sementara yaitu kurang lebih sebesar Rp85,6 miliar," tegasnya.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019