Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menegaskan bahwa sistem demokrasi sudah berjalan di Indonesia harus terus tumbuh dan berkembang jangan sampai mengalami kemunduran.

Hal tersebut disampaikan Ibas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang saat ini mengemuka di masyarakat.

"Partai Demokrat setuju jika pemilu secara langsung tetap dipertahankan karena sejalan dengan aspirasi masyarakat," tegas Ibas.

Dia menjelaskan terkait polemik RUU Pilkada, Partai Demokrat setuju dengan nafas reformasi dan pematangan demokrasi. RUU tersebut menurut dia intinya harus sejalan dengan pemikiran rakyat termasuk aspirasi kepala-kepala daerah yang menginginkan hak politik warga negara RI tidak boleh dipangkas.

Namun Ibas mengingatkan bahwa perlu ada perbaikan-perbaikan dalam pasal RUU Pilkada yang berpotensi merusak nafas demokrasi.

"Hanya saja PD memandang perlu perbaikan-perbaikan secara terinci terkait pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan ekses terhadap pilkada langsung tersebut," katanya.

Dia mengatakan Demokrat akan terus berada di garis depan untuk mengawal demokrasi agar berjalan di jalur yang benar. Menurut dia, Partai Demokrat yang lahir dari roh demokrasi akan terus berkontribusi secara konkrit menjaga demokrasi senantiasa berada di arah yang benar sesuai dasar negara kita.

"Pak SBY dipilih secara langsung oleh rakyat untuk memimpin juga merupakan produk demokrasi kita yang kian berkembang positif," ujarnya.

Ibas juga mengajak seluruh pihak yang peduli dengan kemajuan demokrasi Indonesia untuk melihat secara jernih dan berorientasi pada kemajuan. Hal itu menurut dia dalam upaya pendewasaan, perbaikan, dan penyempurnaan sistem demokrasi di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat saat ini masih membahas dan merumuskan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang prosesnya sudah dua tahun tidak kunjung selesai.

Ada dua masalah yang belum disepakati, pertama terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/ kota apakah dipilih langsung oleh rakyat atau DPRD. Kedua, terkait pemilihan wakil kepala daerah apakah disatukan saat pemilihan kepala daerah atau dipilih kepala daerah terpilih.

Sementara itu, Pilkada di tingkat provinsi telah disepakati melalui mekanisme pemilihan langsung.

Dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 disebutkan bahwa Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014