Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado memusnahkan barang bukti sekitar 1.500 liter minuman keras (miras) beralkohol jenis Captikus dan 14 dus merek Sabana.

Sebelum dimusnahkan Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta, mengambil sampel miras tersebut untuk melakukan tes terhadap barang bukti miras itu, di Manado, Selasa.

Tes tersebut dilakukan dengan cara menuangkan miras Captikus dan jenis Sabana dari Filipina tersebut pada sebuah wadah, kemudian dibakar oleh Danlantamal.

Pada saat tes itu, miras alkohol tersebut mengeluarkan api. "Miras ini ketika dibakar menimbulkan api, berarti alkoholnya banyak," kata Danlantamal.

Usai tes miras tersebut kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara membuang isi miras dalam berbagai kemasan itu ke got atau saluran di depan Mako Lantamal VIII Manado.

Danlantamal Gig Jonias Mozes Sipasulta mengatakan miras jenis captikus sebanyak 1.500 liter dan 14 dos Miras merek Sabana dari Filipina merupakan hasil operasi Tim Fleet Quick Response Lantamal VIII pada periode bulan Januari sampa dengan Juni 2019, berkoordinasi dengan instansi lainnya.

Miras tersebut diamankan pada sejumlah tempat di Sulawesi Utara (Sulut) terutama di Pelabuhan Manado dan Bitung serta pelabuhan- pelabuhan lainnya yang berada pada wilayah kerja Lantamal VIII.

Untuk mengelabui petugas di lapangan, miras tersebut dibawa oleh penumpang dalam kemasan botol air mineral berukuran kecil maupun besar yang dimasukkan ke dalam dus kemudian disamarkan dengan muatan sayuran dan barang bawaan lainnya.

Pemusnahan Miras tersebut dihadiri antara lain Paban IRen Spamal Kolonel Laut Syamsul Bahri, para Pejabat Utama Lantamal VIII serta perwakilan unsur maritim yaitu KSOP, KPPP, Karantina dan Bea Cukai dari Manado dan Bitung dan Kepolisian.

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019