Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Bupati Bone Bolango Hamim Pou menetapkan sistem pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama 24 jam penuh untuk mendorong perubahan dan perbaikan pelayanan di daerah tersebut.

Hamim pou di Gorontalo, Jumat menjelaskan, mulai 1 Oktober 2014 mendatang akan menerapkan kebijakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.

SKPD yang nantinya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara penuh itu, yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM).

"Pemberlakuan pelayanan hingga malam hari itu, tidak berpengaruh pada penambahan waktu kerja para karyawan maupun pegawai di dua SKPD ini, namun hanya memindahkan jam kerja saja," kata Hamim.

Secara teknis, kata Hamim, sistem bergantian diberlakukan khusus untuk dua SKPD. Artinya ada PNS yang melayani pagi sampai sore hari dan ada yang masuk sore sampai malam hari.

Namun pelayanan untuk malam hari hanya berlaku untuk PNS berjenis kelamin laki-laki, sementara perempuan tidak diperbolehkan. Hal itu untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

"Kemudian jam pelayanan malam hari disesuaikan dengan jumlah jam pelayanan dari pagi hingga sore hari," ujar Hamim.

Hamim menambahkan, pemberlakuan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam penuh tersebut adalah bagian dari inovasi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di bawah kepemimpinannya sebagai Bupati dan Mohamad Kilat Wartabone sebagai Wakil Bupati.

Hamim mengatakan, kebijakan dan inovasi itu sengaja dibuat karena mengingat banyak masyarakat Kabupaten Bone Bolango yang tidak memiliki waktu luang di siang hari.

"Seperti halnya para buruh, biasanya mereka dari pagi sampai sore hari itu bekerja. Jadi mereka tidak punya waktu di siang hari untuk mengurus, misalnya, KTP, Kartu Keluarga, dokumen perizinan dan sebagainya," ungkap Hamim.

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014