Pelaku pidana penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menolak vonis hakim, khususnya bagian yang menyebut dirinya melanggar pasal membuat onar di ruang publik.

Saat ditemui usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, Ratna mengatakan perbuatannya tidak memicu keonaran.

"Dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna saat ditemui usai persidangan bersama kuasa hukum dan putrinya, Atiqah Hasiholan.



Ratna lanjut menyampaikan protesnya terhadap frase "benih-benih keonaran" yang kerap ditujukan ke dirinya dalam persidangan.

"Benih-benih itu bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Di hukum, harus ada kepastian, kok tiba-tiba memunculkan itu harus dibongkar lagi Kamus Bahasa Indonesianya," terang Ratna.

Alhasil, menurut Ratna, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberi keadilan bagi dirinya.

PN Jaksel menyatakan Ratna bersalah dan memvonis dia dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya sejak Oktober 2018.

Hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Vonis hakim empat tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis menghukum Ratna enam tahun.

Sebagaimana disampaikan di persidangan, kasus Ratna bermula ketika ia berbohong mengenai kondisi wajahnya ke sejumlah orang.

Ia mengatakan ke beberapa pihak bahwa dua lelaki menganiaya dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Hasil dari aniaya itu adalah wajah Ratna yang bengkak dan ada beberapa memar dan luka.

Namun, keterangan itu ternyata tak benar, karena lebam tersebut merupakan efek samping yang dialami Ratna setelah ia menjalani operasi sedok lemak di bagian pipi pada 2018.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019