Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara (Gorut), menyampaikan terbanyak se-Provinsi Gorontalo, menghasilkan putusan pengadilan atas pelanggaran Pemilu 2019, baik dalam bentuk temuan maupun laporan

"Kalau boleh mengklaim, Bawaslu Gorut bersama Sentra Gakumdu, mampu menunjukkan kinerja dengan berhasil menindaklanjuti temuan maupun laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebanyak 6 kasus berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Bawaslu Gorut, Lius Ahmad, di Gorontalo, Jumat.

Hasil itu kata dia, menepis pendapat publik terkait lemahnya kinerja Bawaslu.
Termasuk dalam penyelesaian dugaan tindak pidana politik uang "money politic".

"Kami menindaklanjuti seluruh temuan dan laporan sesuai tahapan bersama Sentra Gakumdu (Gabungan Bawaslu, Penyidik dan Jaksa) jika dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pemilu, dikerjakan prosedural dan tidak ada gerakan tambahan atau "main mata" untuk melemahkan kinerja," ujarnya.

Namun begitu Lius mengatakan, sah-sah saja jika ada publik berpendapat seperti itu.
Ia merinci, selama tahapan Pemilu 2019, di tahun 2018 terdapat lima temuan dan tidak ada laporan yang masuk.

Rinciannya, dari lima temuan tersebut, satu diantaranya berkekuatan hukum tetap dan berujung pada pencoretan satu orang calon anggota DPRD Kabupaten dari partai Hanura, empat  temuan dihentikan karena tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Sementara di tahun 2019 lanjut Lius, sebanyak tujuh  temuan dugaan pelanggaran Pemilu, dengan rincian tiga tindak pidana Pemilu diteruskan ke penyidik menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Limboto, tiga dihentikan setelah tahapan di Bawaslu dan satu kasus terkait dugaan pelanggaran diluar perundang-undangan Pemilu.

Sedangkan sembilan  laporan yang masuk sepanjang tahapan Pemilu di tahun 2019, terdiri dari empat laporan dihentikan di Bawaslu atau setelah melalui pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu 2019.

Sementara lima  laporan lainnya diteruskan ke penyidik Polres, dua diantaranya berkekuatan hukum tetap, diantaranya kasus perusakan baliho di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.

Serta tiga laporan dihentikan karena tidak cukup bukti setelah dilakukan tahapan penyidikan oleh penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Rata-rata dugaan pelanggaran Pemilu 2019 baik yang menjadi temuan Bawaslu maupun laporan, didominasi yang berhubungan dengan pemilihan calon anggota DPRD.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019