Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggrebek tempat permainan judi dingdong di Desa Balahu, Kabupaten Gorontalo dan mengamankan sejumlah warga dan alat bukti.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gorontalo, AKP Sigit Prihanto SIK, Senin, menjelaskan, penggerebekan tempat permainan judi dindong itu dilakukan atas informasi dari warga sebelumnya.

Penggerebekan judi permainan dindong tersebut, dilakukan oleh tim gabungan Sabhara, Intelkan dan Reskrim kemudian mengamankan 6 warga desa Balahu yang diduga sebagai pelaku permainan judi dindong, masing-masing berinisial YM (41), RA (26), JM (32), AT (28) serta AS (21) dan FK (18).

"Sesuai informasi yang kami dapatkan, keberadaan tempat judi ini sudah lama, saat kita melakukan pengecekan dan ternyata memang benar keberadaanya," kata Sigit.

Sigit menambahkan, selain mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka, pihaknya juga menyita puluhan botol minuman keras jenis pinaraci dan "cap tikus" yang dijual oleh pemilik tempat judi itu.

Pihaknya juga kata Sigit, telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah mesin dindong dan 25 keping koin yang dipakai untuk bermain, berikut 3 warga yang diduga melakukan permainan judi kartu jenis remi.

"Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp 200 ribu serta satu set kartu remi, namun lokasinya tidak di tempat dingdong, melainkan di tempat Kost setya Budi, sebab penggrebekan dilakukan bersama dengan pelaksanaan operasi kost-kostan dan penginapan," kata Sigit.

Ketiga warga yang tertangkap sedang bermain judi kartu remi tersebut kata Sigit, masing-masing berinisal SP alias Ono (35), KS alias Kris (23) dan SU alias Anto (35).

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014