Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Mantan Anggota KPU Kota Gorontalo Nurul Syamsu Panna menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya beserta empat anggota lainnya tidak adil.

"Kami merasa putusan DKPP ini tidak adil. Dalil-dalil hukum yang kami ajukan tidak diperhatikan sama sekali oleh hakim," ujarnya saat dihubungi dari Gorontalo, Kamis.

Padahal, kata dia, keputusan yang diambil oleh KPU Kota Gorontalo untuk mengganti caleg terpilih PBB Zulkarnain Dunda dengan Hasyim Al Habsi itu didukung oleh KPU RI melalui surat Nomor 1464/KPU/VIII/2014.

"Tapi karena tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh, maka mau tidak mau putusan ini harus kami terima," kata Syamsu usai mengikuti sidang DKPP.

Kelima anggota KPU yang diberhentikan yakni Thaib Saleh, Nurul Syamsu Panna, Asni Abubakar Yusuf, Yusrin Kadir, dan Abdullah Mansur turut hadir dalam persidangan di kantor DKPP, Jakarta.

DKPP memutuskan memberhentikan tetap kelimanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, saat memutuskan penggantian caleg terpilih dari PBB. Zulkarnain diganti dengan Hasyim Al Habsi setelah DPC PBB Kota Gorontalo memberhentikannya dari keanggotaan partai tersebut.

Sementara itu, Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Siti Haslina Said mengatakan putusan dalam perkara kode etik penyelenggara pemilu tersebut sudah final.

"Dalam perkara ini TPD hanya membantu memfasilitasi DKPP pusat untuk mencari bukti terkait, putusan akhirnya ada di tangan DKPP," jelasnya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014