Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo menyita 87 paket kecil dengan berat 27 gram yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dari kantor salah satu ekspedisi pengiriman barang di jalan Tondano, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, Rabu, mengatakan pada tanggal 23 Juni lalu, kantor ekspedisi pengiriman barang menerima sebuah paket kiriman dari kantor ekspedisi pusat Samarinda, kalimantan Timur dengan nama pengirim "Aditia Shop Online".

"Dengan deskripsi barang adalah baju dan dialamatkan ke seseorang berinisial FG di daerah Gorontalo Utara, ketika menghubungi nomor teleponnya ternyata tidak aktif, dan saat didatangi alamat tersebut, tidak ada nama FG," ujarnya di Gorontalo.

Wahyu menjelaskan sebagai mana prosedur di ekspedisi tersebut, apabila paket tidak diambil dalam waktu tiga hari, maka akan dikembaikan ke kantor ekspedisi cabang Kota Gorontalo dan karena penerima paket tidak ditemukan serta nomor telepon dihubungi tidak aktif.

"Pihak ekspedisi merasa curiga kemudian membuka paket tersebut, dan ternyata berisi satu potong kaos berwarna putih yang tergulung, dari dalam gulungan diitemukan 87 plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang kemudian diamankan oleh Ditres narkoba Polda Gorontalo," jelasnya.

Wahyu menambahkan jika saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mencari tahu siapa pemilik barang itu, di mana dari hasil BPOM bahwa butiran kristal itu positif narkotika golongan satu.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019