Warga Desa Ilotunggula, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melapor ke polisi dugaan penyelewengan dana zakat fitrah oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Ilotunggula.

"Terpaksa kami polisikan, mengingat ini dana umat yang diselewengkan tanpa ada rasa takut sedikitpun," ujar Tunirjo Mopatu, warga Ilotunggula yang melaporkan dugaan penggelapan sebesar Rp10 juta lima ratus ribu tersebut, ke Polres Gorontalo di Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Ia merinci, jumlah penduduk Desa Ilotunggula sebanyak 1.664 jiwa, jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 432, jumlah KK miskin mencapai 104 jiwa.
Jika dilihat dari jumlah penduduk tersebut, 1.664 jiwa dikalikan zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar Rp25 ribu per jiwa, artinya ada Rp41 juta enam ratus ribu zakat fitrah yang terkumpul pada bulan Ramadhan tahun 2019 lalu.

Namun pihak UPZ Desa Ilotunggula hanya melaporkan sebanyak Rp30 juta enam ratus lima puluh ribu rupiah atau hanya 1.226 jiwa dari 106 KK, yang menunaikan zakat fitrah.
Pengurus UPZ melaporkannya dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten setempat.

Mengetahui ada dugaan penyelewengan, masyarakat pun kata Tunirjo, langsung membentuk tim independen berkoordinasi dengan Kepala Desa Ilotunggula dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tim yang dibentuk melakukan pendataan dari rumah ke rumah dan mendapatkan hasil dana zakat yang terkumpul saat itu, sebesar Rp41 juta enam ratus ribu atau sesuai dengan jumlah penduduk yang ada.

Tidak hanya itu, tim juga berkoordinasi dengan pihak Baznas Kabupaten untuk mensinkronkan LPJ yang telah dimasukkan UPZ desa.

"Kami menemukan adanya dugaan penyelewengan yaitu ditemukan nama ganda dalam daftar penerimaan, serta daftar nama anak-anak dari Ketua UPZ yang juga menjabat Sekretaris Desa Ilotunggula," jelasnya.

Bahkan kata dia, sekitar 100 KK tidak tercantum sebagai wajib zakat dalam LPJ yang dimasukkan ke pihak Baznas Kabupaten.

"Ini bentuk penyelewengan dana yang tidak bisa ditolerir mengingat dari hal-hal seperti itu dapat merambat ke tindakan melanggar hukum lainnya, apalagi dugaan penyelewengannya menyangkut amanah umat yang mestinya disalurkan dan tidak boleh tersisa di saldo kas UPZ meski hanya satu rupiah pun," ucapnya.

Pihaknya terpaksa mempolisikan apalagi dugaan penyelewengan tersebut dilakukan para aparat desa.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019