Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan pembahasan daerah otonom baru tergantung pada pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla, apakah ingin melanjutkannya atau tidak.

"Pembahasan DOB nanti tergantung pemerintahan baru, kalau pemerintahan baru tidak memprioritaskan pemekaran dan hanya ingin memperkuat pemerintahan di level bawah misalnya kecamatan, ya tentu tidak akan dilanjutkan pembahasan DOB ini," kata Djohermansyah di Jakarta.

Senin (29/9) lalu, Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menunda pembicaraan mengenai pembahasan usulan 65 DOB karena tidak ditemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak dan di internal DPR.

Padahal, berdasarkan kajian yang dilakukan Kemendagri telah didapat 21 calon DOB yang dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasan RUU pembentukan daerahnya.

Jika pemerintahan baru menginginkan pemekaran, maka 21 usulan DOB tersebut akan mulai lagi dari awal untuk diusulkan pembahasan pembentukan daerahnya.

"Nanti akan ada memori yang diserahterimakan dari Mendagri Gamawan Fauzi ke Mendagri baru, dijelaskan juga bahwa ada daerah pemekaran sekian daerah. Lalu itu hak prakarsa DPR bagaimana sikap DPR nanti," jelas Djohermansyah.

Sehingga, kajian 21 usulan DOB yang telah dilakukan Kemendagri tersebut tidak akan diberlakukan sistem "carry over" atau dilanjutkan ke periode selanjutnya.

"Dalam pemerintahan maupun legislasi tidak ada prinsip 'carry over', jadi tidak bisa dialihkan begitu saja. Badan legislasi di DPR nanti juga baleg baru sehingga semua nanti terserah pemerintah, DPR dan baleg periode 2014-2019," ujarnya.

Terhadap kelompok 65 usulan DOB, Kemendagri telah melakukan kajian yang menilai 21 di antaranya layak untuk dilanjutkan pembahasannya ke dalam RUU DOB. Namun dalam rapat paripurna Senin malam (29/9), DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan tersebut karena tidak tercapai kesepakatan dalam rapat tingkat I.

"Kami belum ada kesepakatan baik antara Pemerintah dengan DPR maupun antara DPR dengan internalnya sendiri. Masih banyak hal yang belum disepakati," kata Mendagri Gamawan Fauzi.

Dengan penundaan pembahasan tersebut, sebanyak 21 usulan yang menurut kajian Kemendagri layak dibahas menjadi rancangan undang-undang DOB menjadi batal dibahas karena tidak ada kata sepakat dari DPR RI.

"Macam-macam alasannya, ada yang ingin dimekarkan ada yang tidak, jadi belum ada yang disepakati. Pemerintah kan pernah menyatakan ada 21 yang memenuhi (syarat untuk dilanjutkan pembahasan), tapi karena banyaknya usulan itu maka Kemendagri tidak mungkin menambah dari jumlah itu karena kami berpedoman pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah," ujar Mendagri.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014