Inspektorat Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, menemukan adanya indikasi kerugian negara pada pengelolaan dana penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) di daerah itu, sebesar Rp1,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),  kata Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Poe, di Gorontalo, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan audit sesuai permintaan pihak Badan Pengawas PUDAM dan Bupati.
Diperlukan waktu yang cukup lama pada proses audit, mengingat ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius pihak Inspektorat.

"Alhamdulillah, kami telah merampungkan audit dan menemukan beberapa poin penting, termasuk indikasi kerugian keuangan negara, meski tidak seluruh laporan Badan Pengawas PUDAM dan karyawan ditindaklanjuti sebab ada beberapa mekanisme sesuai aturan perundang-undangan bukan merupakan kewenangan pihak Inspektorat Kabupaten," ujarnya.

Hasil audit diserahkan ke bupati dan maksimalnya ada di tangan beliau sepenuhnya untuk menindaklanjuti, tambah Sjamsul.

Posisi keuangan PUDAM khusus dana penyertaan modal yang ada sebelum audit sekitar Rp35 juta.
Dalam pandangannya kata Sjamsul, dana penyertaan modal bisa dimanfaatkan pihak perusahaan termasuk untuk membayarkan gaji karyawan.

Namun manajemen perusahaan perlu melakukan pengelolaan yang tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku dalam pemanfaatan keuangan negara itu.

Sebab modal yang diberikan pemerintah daerah, dipastikan tidak akan hilang atau habis.
"Manajemen PUDAM harus mampu mengelola dana tersebut, seperti menutupi pemakaian modal dengan hasil pendapatan perusahaan atau sesuai mekanisme, asalkan tidak merugikan keuangan negara dan modal tetap ada," ujarnya.

Sejauh ini kata Sjamsul, pihaknya tidak bisa memastikan apakah keuangan negara atau modal yang diberikan untuk PUDAM, bisa dikembalikan atau tidak.

"Sepenuhnya ada di tangan Bupati, kami hanya melaporkan hasil audit sesuai pemeriksaan administrasi dan lapangan," tambahnya.

Sebelumnya, para karyawan mengadukan pengelolaan dana penyertaan modal di perusahaan milik daerah itu kepada Bupati, karena diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur Utama.

Menyebabkan belum terbayarnya gaji karyawan selama empat bulan dan beberapa laporan dugaan penyalahgunaan anggaran lainnya.

Aksi penyegelan kantor dan penolakan kepemimpinan Direktur Utama pun dilakukan para karyawan PUDAM di kantor yang berlokasi di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019