Menjelang acara pelantikan ratusan anggota MPR masa bakti 2019-2024, Ketua MPR 2014-019 Zulkifli Hasan telah memberikan "pekerjaan rumah" kepada para wakil rakyat di lembaga negara yang cukup menggelitik.
Di Jakarta pada acara peringatan Hari Konstitusi, Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa MPR telah mengusulkan atau merekomendasikan kepada anggota- anggota MPR yang baru untuk memperbaiki alias mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelumnya telah beberapa kali diamendemen.
Melalui pengkajian yang mendalam fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), melalui perubahan terbatas UUD 1945.
Juga baca: Ketua DPR: amandemen UUD 1945 jangan terburu-buru
Juga baca: DPR: Wacana amendemen UUD 1945 jangan untuk kepentingan politik sesaat
Bagi rakyat Indonesia, wacana untuk mengamandemen UUD 1945 ini sebenarnya bukanlah hal asing atau baru sama sekali, karena gagasan ini selama beberapa bulan terakhir ini telah mulai bergulir. Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah timbulnya sikap pro dan kontra terhadap wacana amandemen konstitusi atau UUD 45. Ada yang setuju tapi sebaliknya juga ada yang menentang.
Karena masa bakti anggota- anggota MPR masa bakti 2014-2019 tinggal sekitar 1,5 bulan lagi, maka tentu amandemen yang dimaksud Zulkifli tentu bakal dibahas, dirundingkan hingga diperdebatkan para anggota MPR yang baru.
Akan tetapi di antara beberapa topik yang bisa muncul dalam sidang MPR mendatang, maka yang paling disoroti adalah kemungkinan munculnya kembali apa yang dahulu disebut garis-garis besar haluan negara alias GHBN seperti yang diberlakukan pada era Orde Baru.
Kini yang dikenal masyarakat adalah RPJM atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Berbagai pendapat tentang kemungkinan lahirnya kembali sejenis GBHN itu datang dari para politisi akademisi, pakar hingga orang awam atau orang biasa.
Orang-orang yang mendukung wacana ini melontarkan ide bahwa pembangunan nasional di seluruh Tanah Air perlu atau bahkan harus disetujui oleh semua warga atau mayoritas bangsa Indonesia yang harus disahkan oleh lembaga negara atau bahkan lembaga tertinggi negara.
Apabila sekarang MPR hanya setara atau sama kedudukannya dengan lembaga- lembaga negara lainnya mulai dari kepresidenan, MA,MK, DPR, serta BPK maka dahulu MPR berkedudukan tertinggi di antara semua lembaga negara lainnya.
Jika masyarakat kembali ke pernyataan Zulkifli Hasan bahwa amendemen terbatas UUD 45 itu hanya mengenai pembuatan dan pengesahan GHBN, maka di lain pihak timbul kekhawatiran.
Pertanyaan yang bisa muncul adalah mungkinkah amendemen konstitusi itu hanya menyangkut GBHN dan beberapa aspek teknis lainnya ataukah bakal berkembang ke hal-hal yang mendasar ?
Pemilihan Presiden
Joko Widodo yang berhasil terpilih kembali untuk masa jabatan keduanya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 20 Oktober 2019-2024 telah mengeluarkan pendapatnya.
Mantan wali kota Solo itu menegaskan bahwa karena dirinya dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia maka dirinya berharap agar pemilihan langsung terhadap presiden dan wakil presiden tetap dilakukan .
Karena Presiden Terpilih Joko Widodo sudah mengemukakan sikapya itu, maka orang- orang Indonesia bisa menilai bahwa Jokowi tidak setuju jika pemilihan seorang presiden dilakukan oleh MPR sehingga seharusnya atau sebaiknya tetap saja dilakukan oleh rakyat secara langsung.
Juga baca: MPR siapkan pokok-pokok amandemen terbatas
Juga baca: Pakar usulkan MPR hidupkan lagi GBHN
Pendapat atau sikap tegas Kepala Negara itu juga bisa ditafsirkan atau dibaca oleh rakyat bahwa ada wacana untuk mengembalikan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berhak memilih presiden dan wakilnya sehingga tak perlu dilanjutkan pemilihan presiden oleh masyarakat secara langsung.
Jika partai-partai politik tetentu baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang berhasil meloloskan wacana agar pilpres cukup dilaksanakan oleh partai politik melalui MPR dan bukannya oleh rakyat maka partai-partai besar bisa berperan amat besar untuk terpilihnya seorang presiden.
Karena itu, tak mengherankan apabila Ketua DPR Bambang Soesatyo agar usul tentang amendemen terbatas UUD 45 ini dipelajari dan dikaji lebih mendalam lagi.
Dengan munculnya sikap Presiden Joko Widodo yang sedikit banyaknya sama dengan Soesatyo yang ternyata agak berbeda dengan usul Zulkifli Hasan maka sebelum para anggota MPR, DPR dan DPD dilantik pada 1 Oktober 2019 dan dilanjutkan dengan pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden masa bakti keduanya 2019-2024, maka pendapat orang banyak di Tanah Air tentang amendemen terbatas ini wajib ditanya.
Salah satu pribahasa di bidang politik adalah seorang politisi terbiasa berkata "lain di mulut, lain pula di hati". Artinya bisa saja sekarang banyak politisi yang mengusulkan amendemen terbatas tapi nantinya akan dilakukan lagi amendemen demi amendemen.
Adakah politisi terkemuka yang memberikan jaminan kepada mayoritas rakyat Indonesia bahwa jika dilakukan amendemen terbatas dalam sidang umum MPR tahun 2019 maka tidak akan ada lagi amendemen terbatas lainnya pada sidang MPR yang berikutnya pada masa-masa mendatang ?.
Pertanyaan ini patut dilontarkan kepada para politisi agar tidak ada lagi "tipu muslihat" yang dilontarkan dari kantor parlemen yang mencakup MPR-DPR-DPD di Senayan Jakarta. Alasan atau dalih para politisi itu biasanya adalah bahwa amendemen itu perlu dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan "perkembangan zaman".
Yang mereka maksud itu adalah memang bahwa bangsa Indonesia harus tetap menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman ataukah rakyat yang harus menyesuaikan diri dengan selera ataupun ambisi-ambisi partai-partai politik bersama politisinya?.
Rakyat Indonesia pada masa-masa lalu telah memiliki pengalaman jelek akibat diterapkannya berbagai sistem politik termasuk cara memilih presiden. Karena itu, sekarang rakyat di Tanah Air harus siap memilih sistem pemilihan presiden yang terbaik sehingga semua politisi harus mengikuti kehendak rakyat dan bukan mengikuti selera politisi.
*) Arnaz Ferial Firman adalah wartawan ANTARA tahun 1982-2018, pernah meliput acara-acara kepresidenan tahun 1987-2009
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Di Jakarta pada acara peringatan Hari Konstitusi, Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa MPR telah mengusulkan atau merekomendasikan kepada anggota- anggota MPR yang baru untuk memperbaiki alias mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelumnya telah beberapa kali diamendemen.
Melalui pengkajian yang mendalam fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), melalui perubahan terbatas UUD 1945.
Juga baca: Ketua DPR: amandemen UUD 1945 jangan terburu-buru
Juga baca: DPR: Wacana amendemen UUD 1945 jangan untuk kepentingan politik sesaat
Bagi rakyat Indonesia, wacana untuk mengamandemen UUD 1945 ini sebenarnya bukanlah hal asing atau baru sama sekali, karena gagasan ini selama beberapa bulan terakhir ini telah mulai bergulir. Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah timbulnya sikap pro dan kontra terhadap wacana amandemen konstitusi atau UUD 45. Ada yang setuju tapi sebaliknya juga ada yang menentang.
Karena masa bakti anggota- anggota MPR masa bakti 2014-2019 tinggal sekitar 1,5 bulan lagi, maka tentu amandemen yang dimaksud Zulkifli tentu bakal dibahas, dirundingkan hingga diperdebatkan para anggota MPR yang baru.
Akan tetapi di antara beberapa topik yang bisa muncul dalam sidang MPR mendatang, maka yang paling disoroti adalah kemungkinan munculnya kembali apa yang dahulu disebut garis-garis besar haluan negara alias GHBN seperti yang diberlakukan pada era Orde Baru.
Kini yang dikenal masyarakat adalah RPJM atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Berbagai pendapat tentang kemungkinan lahirnya kembali sejenis GBHN itu datang dari para politisi akademisi, pakar hingga orang awam atau orang biasa.
Orang-orang yang mendukung wacana ini melontarkan ide bahwa pembangunan nasional di seluruh Tanah Air perlu atau bahkan harus disetujui oleh semua warga atau mayoritas bangsa Indonesia yang harus disahkan oleh lembaga negara atau bahkan lembaga tertinggi negara.
Apabila sekarang MPR hanya setara atau sama kedudukannya dengan lembaga- lembaga negara lainnya mulai dari kepresidenan, MA,MK, DPR, serta BPK maka dahulu MPR berkedudukan tertinggi di antara semua lembaga negara lainnya.
Jika masyarakat kembali ke pernyataan Zulkifli Hasan bahwa amendemen terbatas UUD 45 itu hanya mengenai pembuatan dan pengesahan GHBN, maka di lain pihak timbul kekhawatiran.
Pertanyaan yang bisa muncul adalah mungkinkah amendemen konstitusi itu hanya menyangkut GBHN dan beberapa aspek teknis lainnya ataukah bakal berkembang ke hal-hal yang mendasar ?
Pemilihan Presiden
Joko Widodo yang berhasil terpilih kembali untuk masa jabatan keduanya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 20 Oktober 2019-2024 telah mengeluarkan pendapatnya.
Mantan wali kota Solo itu menegaskan bahwa karena dirinya dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia maka dirinya berharap agar pemilihan langsung terhadap presiden dan wakil presiden tetap dilakukan .
Karena Presiden Terpilih Joko Widodo sudah mengemukakan sikapya itu, maka orang- orang Indonesia bisa menilai bahwa Jokowi tidak setuju jika pemilihan seorang presiden dilakukan oleh MPR sehingga seharusnya atau sebaiknya tetap saja dilakukan oleh rakyat secara langsung.
Juga baca: MPR siapkan pokok-pokok amandemen terbatas
Juga baca: Pakar usulkan MPR hidupkan lagi GBHN
Pendapat atau sikap tegas Kepala Negara itu juga bisa ditafsirkan atau dibaca oleh rakyat bahwa ada wacana untuk mengembalikan wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berhak memilih presiden dan wakilnya sehingga tak perlu dilanjutkan pemilihan presiden oleh masyarakat secara langsung.
Jika partai-partai politik tetentu baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang berhasil meloloskan wacana agar pilpres cukup dilaksanakan oleh partai politik melalui MPR dan bukannya oleh rakyat maka partai-partai besar bisa berperan amat besar untuk terpilihnya seorang presiden.
Karena itu, tak mengherankan apabila Ketua DPR Bambang Soesatyo agar usul tentang amendemen terbatas UUD 45 ini dipelajari dan dikaji lebih mendalam lagi.
Dengan munculnya sikap Presiden Joko Widodo yang sedikit banyaknya sama dengan Soesatyo yang ternyata agak berbeda dengan usul Zulkifli Hasan maka sebelum para anggota MPR, DPR dan DPD dilantik pada 1 Oktober 2019 dan dilanjutkan dengan pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden masa bakti keduanya 2019-2024, maka pendapat orang banyak di Tanah Air tentang amendemen terbatas ini wajib ditanya.
Salah satu pribahasa di bidang politik adalah seorang politisi terbiasa berkata "lain di mulut, lain pula di hati". Artinya bisa saja sekarang banyak politisi yang mengusulkan amendemen terbatas tapi nantinya akan dilakukan lagi amendemen demi amendemen.
Adakah politisi terkemuka yang memberikan jaminan kepada mayoritas rakyat Indonesia bahwa jika dilakukan amendemen terbatas dalam sidang umum MPR tahun 2019 maka tidak akan ada lagi amendemen terbatas lainnya pada sidang MPR yang berikutnya pada masa-masa mendatang ?.
Pertanyaan ini patut dilontarkan kepada para politisi agar tidak ada lagi "tipu muslihat" yang dilontarkan dari kantor parlemen yang mencakup MPR-DPR-DPD di Senayan Jakarta. Alasan atau dalih para politisi itu biasanya adalah bahwa amendemen itu perlu dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan "perkembangan zaman".
Yang mereka maksud itu adalah memang bahwa bangsa Indonesia harus tetap menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman ataukah rakyat yang harus menyesuaikan diri dengan selera ataupun ambisi-ambisi partai-partai politik bersama politisinya?.
Rakyat Indonesia pada masa-masa lalu telah memiliki pengalaman jelek akibat diterapkannya berbagai sistem politik termasuk cara memilih presiden. Karena itu, sekarang rakyat di Tanah Air harus siap memilih sistem pemilihan presiden yang terbaik sehingga semua politisi harus mengikuti kehendak rakyat dan bukan mengikuti selera politisi.
*) Arnaz Ferial Firman adalah wartawan ANTARA tahun 1982-2018, pernah meliput acara-acara kepresidenan tahun 1987-2009
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019