Seorang supervisor di perusahaan PT. Makmur Bersama Sejahtera, Leila Natalia Tumewu (41) diadili karena terlibat kasus penggelapan uang ditempat nya bekerja sebesar Rp17.725.000, dalam persidangan yang berlangsung di PN Denpasar, Bali.

"Terdakwa dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memengang barang itu berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaanya ataun karena mendapat upah," kata Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana Fatmawati, Rabu.

Atas perbuatannya, terdakwa yang juga berasal dari Gorontalo ini didakwa dengan pasal 374 KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Berawal ketika tempat kerja terdakwa yaitu PT. Makmur Bersama Sejahtera mengangkat terdakwa sebagai supervisor untuk wilayah Bali sejak Januari 2015. Dengan demikian, terdakwa mengemban tugas yaitu melakukan penghitungan untuk jumlah penjualan dan juga penghitungan gaji.

Tugas dalam penghitungan gaji itu dilakukan berdasarkan ketentuan perusahaan dan proses pembayaran gaji kepada para penjual barang (sales) yang dibawahinya.

Dengan begitu terdakwa juga memperoleh upah sesuai dengan besar dan kecil hasil penjualan dari sales itu.

Sebelumnya pada Agustus 2018 lalu, terdakwa mengirim email yang berisikan tentang pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang dibawahinya, sebesar Rp81.345.000.

Dari pengajuan yang dilakukan oleh terdakwa, pihak perusahaan kemudian mentransfer secara bertahap ke rekening atas nama terdakwa.

Sesuai dalam uraiannya, JPU menjelaskan bahwa seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 adalah sesuai dengan data yang diterima terdakwa sebesar Rp63.620.000. Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Makmur Bersama Sejahtera, tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian sekitar Rp17.725.000.

Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan Minggu depan, pada Selasa (27/8).

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019