Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyediaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

"Tahapannya sudah akan dimulai, maka pemerintah daerah diingatkan untuk memperhatikan ketaatan dalam pengalokasian anggaran untuk biaya Pilkada 2020 yang harus dibuat sekaligus untuk tahun 2019 dan 2020," ujar Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem, di Gorontalo, Jumat.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dua hal paling krusial yang perlu menjadi prioritas pemerintah daerah kata Fadlyanto, jika NPHD sudah ditandatangani, yaitu besaran anggaran dan waktu pencairannya.

Ia berharap, pemerintah daerah berkomitmen terhadap besaran anggaran dan waktu pencairan biaya Pilkada, agar tidak akan mengganggu jalannya tahapan yang dapat berdampak pada proses penyelenggaraan.

"Seluruh KPU Kabupaten di Provinsi Gorontalo, yang akan menggelar Pilkada 2020, diharapkan segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah masing-masing, terkait NPHD anggaran untuk biaya Pilkada," ujarnya.

Mengingat persiapan-persiapan tahapan, sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2019, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, sudah disampaikan pihak KPU RI.

Diantaranya, terkait tahapan bakal calon perseorangan.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019