Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, akan mengidentifikasi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sebelas kecamatan.

Bupati Indra Yasin, Rabu, mengungkapkannya, sebagai upaya menindak lanjuti Peraturan Presiden (Pepres) nomor 98 tahun 2014, tentang perizinan UMKM.

Pelaku UMKM dipercaya mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dan menampung pengangguran meski usahanya terbatas namun dinilai sangat produktif.

Olehnya, identifikasi pelaku UMKM perlu dilakukan, agar pemkab tahu persis jumlah mereka sehingga yang konsisten menjalankan usahanya wajib diberi bantuan.

Termasuk membuatkan izin usaha secara gratis. "Hanya selembar kertas namun jika digratiskan pasti akan memudahkan kelangsungan usahanya," ujar bupati.

Ia memastikan, pengurusan izin usaha mikro dan kecil di daerah ini, tidak akan dipungut biaya sebab akan ditanggung melalui APBN ataupun APBD sesuai amanat Pepres tersebut.

Selain itu, pelaku UMKM tidak akan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi usaha mikro dan UKM yang berpenghasilan Rp400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar per tahun, tidak akan diwajibkan memiliki NPWP.

Sehingga, Pepres tersebut akan memudahkan pelaku UMKM mendapatkan berbagai fasilitas dan permodalan.

Serta mereka yang memiliki izin, akan diprioritaskan mendapatkan akses pembinaan, pemberdayaan, serta bantuan permodalan termasuk kredit Perbankan.

Ia sendiri belum mengantongi data pasti jumlah pelaku UMKM di daerah ini, yang diperkirakan diatas lima ribu pelaku usaha.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014