Anggota DPRD Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Mohammad Adam Pateda meminta pemerintah kabupaten setempat  mengawasi ketat aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di daerah itu.

"Jangan sampai ada TKA terlibat apalagi sampai menyulut pertikaian dengan warga di lokasi mereka ditempatkan oleh perusahaan," ujar anggota  Fraksi Partai Amanat Nasional di Gorontalo, Minggu.

Pateda mengatakan pemkab perlu memberlakukan pengawasan ketat, belajar dari beberapa insiden yang pernah terjadi, seperti kasus TKA mabuk yang menyulut pertikaian dengan warga lokal.

"Insiden seperti itu jangan sampai terulang," ujarnya.

Dia mengatakan DPRD juga meminta Pemkab untuk intensif meminta laporan data TKA yang masuk ke wilayah ini, sebagai kontrol terhadap jumlah dan aktivitas mereka. Hal itu perlu dilakukan agar TKA yang bekerja di daerah ini benar-benar terpantau.

"WNA yang masuk dengan maksud bekerja atau menjadi pekerja di perusahaan yang ada di daerah ini, wajib memperlihatkan visa mereka, melapor secara periodik ke kepolisian sektor (polsek) juga melapor di pemerintah desa, yang menjadi wilayah tempat mereka bekerja, agar jumlah dan status keberadaan mereka terpantau dengan baik," ujar anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kwandang, Tomilito dan Ponelo Kepulauan itu.

Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, sebelumnya melalui rapat paripurna DPRD setempat, telah menginformasikan jumlah TKA yang bekerja khusus di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito, di Desa Tanjung Karang.

Jumlah TKA yang dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten oleh pihak perusahaan, sebanyak 203 orang, dua orang di antaranya, telah dipulangkan ke negara asal, pascainsiden dengan warga setempat, akibat mabuk.

Pengawasan ketat dipastikan Indra tetap diberlakukan untuk menghindari insiden antara TKA dengan pekerja lokal, mengingat jumlah pekerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mencapai 394 orang, di antaranya pekerja lokal atau warga setempat, sebanyak 266 orang.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019