Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Seorang warga Desa Poowo Barat Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, Yanuar Arifin (34) mengadukan PLN Cabang Gorontalo terkait dengan meteran listrik ilegal.

Pengaduannya itu terkait ancaman didenda Rp16 juta oleh pihak PLN karena dituding menggunakan meteran listrik ilegal.

"Saya kaget dituding seperti itu karena yang memasang meterannya adalah petugas PLN sendiri. Kan tidak mungkin saya memasangnya sendiri," ungkapnya Kamis.

Menurutnya sejak memasang jaringan listrik baru di rumahnya tahun 2013, ia tidak bisa membayar tagihan rekening listrik karena ada masalah.

"Di tagihannya hanya tertulis sedang diperiksa. Karena bingung ada apa dengan meteran listrik, akhirnya saya tanya ke kantor rayon tapi tak ada jawaban. Kemudian saya ke kantor PLN di Telaga dan mendapat jawaban kalau meteran listrik di rumah saya sudah rusak dan ilegal," tambahnya.

Belakangan ia juga baru mengetahui dari pihak PLN bahwa petugas yang dulu memasang jaringan listrik di rumahnya sudah dipecat oleh perusahaan tersebut.

"Jika kondisinya seperti itu kok saya yang disalahkan, justru saya yang menjadi korban ulah oknum petugas PLN," tandasnya.

Yanuar bersama keluarganya kini tak bisa menikmati listrik lagi, sejak petugas mencabut meterannya beberapa hari lalu.

Ia mengaku ingin membayar biaya listrik yang telah digunakannya selama ini, namun menolak membayar denda.

"Saya yakin masih banyak warga di luar sana yang juga jadi korban petugas seperti ini. Selain ke Ombudsman saya juga akan mendatangi Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dua hari ke depan," imbuhnya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014