Kepala Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Hendrik Dangkua bersama bendahara desa, Herdianto Pontoh, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo, Kamis.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Tegar Mawang Dhita, menjelaskan, keduanya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, menunggu masa persidangan.
Pihaknya kata Tegar, telah merampungkan tahap dua yaitu serah terima oleh penyidik Kejaksaan kepada JPU, yaitu penyerahan para tersangka, berkas perkara dan barang bukti.
Kedua tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) ini, dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017.
Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan pihak BPK dan tim ahli Inspektorat Wilayah, ditemukan sebanyak Rp360 juta lebih (Rp360.144.640,11).
Keduanya dibawa ke Lapas Gorontalo, pukul 14.30 Wita.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Tegar Mawang Dhita, menjelaskan, keduanya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, menunggu masa persidangan.
Pihaknya kata Tegar, telah merampungkan tahap dua yaitu serah terima oleh penyidik Kejaksaan kepada JPU, yaitu penyerahan para tersangka, berkas perkara dan barang bukti.
Kedua tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) ini, dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017.
Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan pihak BPK dan tim ahli Inspektorat Wilayah, ditemukan sebanyak Rp360 juta lebih (Rp360.144.640,11).
Keduanya dibawa ke Lapas Gorontalo, pukul 14.30 Wita.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019