Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo di Limboto, Kabupaten Gorontalo, memusnahkan barang bukti minuman keras hasil sitaan.

Kapolres Gorontalo, disampaikan Kepala Satuan Resnarkoba, Iptu Cecep Ibnu Ahmadi, di Gorontalo, Jumat, menjelaskan, barang bukti minuman keras yang dimusnahkan, terdiri dari 3 ribu liter cap tikus. Serta 288 botol bir Bintang, 120 botol Pinaraci, 24 botol Kasegaran, 72 botol bir Valentine dan 12 botol bir hitam.

Pemusnahan sudah dirampungkan dan digelar di halaman samping ruangan Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo, mulai pukul 09.30 WITA.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Limboto, Nomor : 131/Pen.Pid/2019/PN Lbo, tanggal 24 September 2019.

Kegiatan itu dihadiri para unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Gorontalo, Waka Polres Gorontalo Kompol Satria Hadita, para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gorontalo dan para anggota Polres Gorontalo."Pemusnahan berlangsung aman dan lancar," ucap Cecep.
Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo, di Limboto Kabupaten Gorontalo, melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras. (ANTARA/HO)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019