Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membantah tudingan mempersulit pengusulan pengisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango.

"Pengusulan Sekda ada aturannya. Tidak benar pemerintah provinsi mempersulit pengusulan Sekda Bone Bolango," tukasnya, Kamis.

Sementara itu Kabid Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKPPD Provinsi Gorontalo Mohamad Safril menjelaskan, proses pengajuan Sekda definitif dari Bone Bolango baru diterima pihaknya tanggal 13 Oktober 2014.

Hal itu sekaligus menampik tudingan dsri Pemkab Bone Bolango bahwa proses tersebut terkatung-katung di Pemprov selama tiga bulan lamanya.

Surat dari Pemkab Bone Bolango terkait usulan nama calon sekda baru kami terima tanggal 13 Oktober. Ttidak benar sudah diusulkan sejak tiga bulan lalu.

"Kami sedang mengonsultasikan dengan pihak Kemendagri terkait dengan pengusulan tersebut," tegas Safril.

Ia menjelaskan, konsultasi ke Kemendagri diperlukan terkait dengan perubahan mekanisme pengusulan calon Sekda sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 115 ayat 5 yang menyebutkan khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama sekretariat daerah kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.

"Nah, bentuk koordinasinya ini bagaimana apakah cukup dengan surat atau perlu adanya pertemuan dengan Gubernur. Sebab

sebagaimana Permendagri Nomor 5 Tahun 2005, Pemprov mengadakan fit dan proper test bagi tiga kandidat Sekda yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Di sinilah kita perlu berkonsultasi lanjut dengan Kemendagri," imbuhnya.

Satu poin lagi yang menjadi landasan belum diterimanya pengusulan calon Sekda, kata dia, yakni terkait dengan status salah satu nama calon Sekda.

Calon tersebut saat ini masih berstatus pegawai Pemprov Gorontalo yang dipekerjakan di Pemkab Bone Bolango, atau yang bersangkutan menerima gaji dan tunjangan dari Pemprov Gorontalo.

Tata kramanya, pejabat yang bersangkutan harus meminta izin ke bapak Gubernur selaku atasan tertinggi, tetapiBupati Bone Bolango selaku pengguna juga tidak pernah mengomunikasikan ini ke gubernur, katanya.

"Logikanya begini, Anda punya karyawan yang Anda gaji lantas dipekerjakan di perusahan lain. Ketika karyawan Anda dipromosikan di perusahaan itu, tanpa pamit tanpa permisi ia mengabaikan orang yang menggajinya. Nah bagaimana perasaan Anda, tentu kan ada perasaan dilangkahi," katanya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014