Legislator Gorontalo Utara, Mikdad Yeser mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perlu membuat aturan tegas terkait larangan membuang sampah sembarangan, khususnya di sungai.

"Perlu ada aturan yang mengatur lebih tegas, sebab membuang sampah di sungai maupun di daerah aliran sungai, pasti sampahnya ke laut dan itu sangat mengancam ekosistem laut kita," ujar Mikdad, di Gorontalo, Rabu.

Larangan itu perlu diatur dalam sebuah produk hukum, seperti peraturan daerah (perda) bahwa jika warga didapati membuang sampah di sembarang tempat, sungai apalagi di laut, wajib membayar denda sejumlah yang ditentukan.

Maka kesadaran masyarakat perlu didorong untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, apalagi sampai berakibat laut kita tercemar dan mengancam kehidupan bawah laut.

"Banyak ikan yang akan makan sampah, apalagi sampah plastik dan kita makan ikan yang perutnya dipenuhi sampah plastik, tentu kondisi ini berakibat fatal, apalagi timbunan sampah pasti merusak keindahan potensi bahari yang kita miliki," tuturnya.

Mikdad yang memiliki hunian di tepi pantai Monano mengaku, seringkali dirundung kesedihan jika melihat banyak sampah terbawa ombak ke tepi pantai.

Belum lagi saat ia memilih berlibur ke beberapa pulau di kawasan perairan pantai Monano.

Saat musim-musim tertentu, pulau akan dipenuhi sampah kiriman dari berbagai jenis.

"Ini sangat meresahkan, sebab kita perlu menjaga kebersihan laut kita yang sangat diandalkan," ujar politikus NasDem itu.

Ia berharap, Pemkab lebih serius menangani persoalan lingkungan, termasuk menyusun rancangan produk hukum yang akan memicu kesadaran seluruh masyarakat, untuk mencintai lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Jika perlu, Pemkab menyiapkan tempat pembuangan sampah memadai di seluruh kecamatan.

Termasuk menyiapkan infrastruktur yang cukup, yaitu tempat-tempat sampah, lokasi pembuangan sampah dan membangun sistem pembuangan sampah yang akan memudahkan warga untuk membuang sampah pada tempatnya.

Jika seluruh infrastruktur telah siap, didukung lahirnya sebuah produk hukum, maka warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan khususnya di sungai, harus membayar denda.

"Kita pun perlu membangkitkan kesadaran untuk mencintai lingkungan dengan menerapkan perilaku tidak membuang sampah sembarangan," ungkap Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini. ***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019