Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memberikan peringatan keras bagi sejumah rumah makan dan indekos yang menunggak pembayaran pajak dengan mendatangi dan menempelkan stiker oleh petugas Satpol PP dan petugas pajak dari Badan Keuangan.

PPNS Satpol PP Kota Gorontalo, Sucipto Ayahu di Gorontalo, Selasa, mengatakan tindakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang sesuai dengan standar operasional.

"Hari ini kami bersama SKPD terkait untuk obyek pajak yang menunggak, dan pada hari ini ada empat rumah makan satu satu indekos yang kita datangi," ujarnya.

Ia menyebutkan bagi para penunggak, penempelan stiker merupakan sarana pemberitahuan kepada mereka jika pembayaran pajak belum dilakukan.

"Tunggakan dari rumah makan dan indekos ini bervariasi, contohnya ada yang menunggak dari bulan Mei 2019," ungkapnya.

Sucipto menegaskan jika setelah penempelan stiker, penunggak pajak diberikan waktu selama tujuh hari untuk melunasi pembayarannya.

"Apabila tidak ditaati, maka akan dilakukan penindakan selanjutnya, yaitu penghentian sementara kegiatan," tambah dia.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019