Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melakukan sosialisasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Kompetensi Manajerial PNS.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Sofyan Maku, Kamis, menilai standar kompetensi tersebut dianggap merupakan langkah yang cerdas dan sistematis dalam membangun SDM aparatur berkualitas dan bermartabat.

Pengangkatan dan penempatan PNS dalam suatu jabatan struktural dan fungsional, saat ini harus berdasarkan pada kompetensi, keahlian dan bidangnya masih-masing.

"Hal tersebut sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi untuk

menjamin obyektivitas, keadilan dan transparansi pengangkatan PNS

dalam jabatan," jelasnya.

Pengangkatan pejabat tidak boleh hanya berdasarkan unsur suka atau tidak suka, melainkan harus dianalisis sesuai beban kerja dan kompetensinya.

Bila hal ini diterapkan, maka masyarakat bisa mendapatkan pelayanan maksimal dan member kepercayaan kepada pemerintah.

Pengangkatan aparatur juga harus dilakukan secara transparan, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Aparatur Daerah (BKPAD) Provinsi Gorontalo, Syaiful Darise mengungkapkan, pelaksanaan Peraturan Kepala BKN no.7 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyusun dokumen yang menjadi standar kompetensi

jabatan struktural, fungsional umum dan fungsional tertentu.

"Dokumen ini menjadi tolak ukur pengangkatan dan penempatan PNS, serta bahan pertimbangan PNS dalam melamar suatau jabatan yang

bersesuaian dengan kemampuannya," kata Syaiful.

Pewarta: Oleh Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013