Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah kabupaten untuk memproyeksikan anggaran pokok-pokok pikiran dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) di setiap tahun anggaran.

"Jangan tabu membahas anggaran untuk mengakomodir pokir yang disampaikan DPRD, sebab regulasinya sangat jelas dan tidak haram untuk dituangkan dalam struktur RAPBD yang akan ditetapkan menjadi APBD," ujar Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa, di Gorontalo, Kamis.

Pokok-pokok pikiran adalah kewajiban DPRD untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, sebagai bagian dari input atau menu dalam perencanaan pembangunan daerah pada Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2021 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.

Ada 2 menu yang resmi dituangkan dalam RAPBD, yaitu hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan pokok-pokok pikiran.

Keduanya memang berbeda dari segi penyampaian awal, sebab musrenbang berawal dari penciptaan kondisi oleh organisasi perangkat daerah teknis, dimana masyarakat di "drive" sedemikian rupa agar saran-saran yang diungkapkan, dapat masuk dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, juga dalam RPJMD dan rencana strategis pemerintah daerah.

Namun pokir, murni disampaikan masyarakat kepada para anggota DPRD, tidak ada kondisi yang diciptakan, sebab seluruhnya disampaikan masyarakat secara terbuka kepada para wakil rakyatnya, dengan harapan agar terakomodir dalam program-program pemerintah daerah, yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Maka kata politikus PDIP tersebut, Pemkab tidak perlu ragu memasukkan pokir dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Saya menitikberatkan hal ini melalui forum konsultasi publik yang digelar Bappeda, agar instansi ini mau memperkaya regulasi, agar tidak salah kaprah menilai pokir yang disampaikan DPRD, sebab pokir murni aspirasi masyarakat yang perlu diakomodir pemerintah daerah," ucapnya.

Tujuan perencanaan pembangunan agar masyarakat sejahtera, maka indikatornya adalah kebutuhan masyarakat wajib terpenuhi, antaranya melalui pokir yang menjadi salah satu menu utama dalam penyusunan RKPD khususnya pada tahun anggaran 2021 nanti.

DPRD pun kata Aryati, dalam waktu dekat akan menyampaikan daftar-daftar pokir kepada Kepala Daerah, agar nanti tertuang dalam RAPBD 2021.

Untuk memastikannya benar-benar terakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah, maka pada pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021, DPRD akan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi yang diemban dalam hal pengawasan dan penganggaran "budgeting".

Artinya kata Aryati, seluruh dokumen rencana kegiatan anggaran dari organisasi perangkat daerah akan dipastikan apakah didalamnya mengakomodir pokir-pokir DPRD.
Diakui Aryati, DPRD nampak agresif memperjuangkan pokir, sebab menu tersebut adalah murni usulan rakyat.

"Haram ketika pokir atas kemauan anggota DPRD, sebab pokir dari rakyat dan untuk rakyat yang wajib diperjuangkan lembaga ini," tandasnya.
Aryati Polapa, MPd, Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara (kanan) didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD, Mikdad Yeser (kiri) pada Forum Konsultasi Publik penyusunan RKPD 2021 Pemkab Gorontalo Utara. (ANTARA/Susanti Sako)
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020