Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - DPRD Kabupaten Gorontalo Utara akan menggunakan hak angket, setelah proses hak interpelasi dilakukan yang menghasilkan penolakan terhadap penjelasan Bupati Indra Yasin.

Terkait keputusannya memutasi 263 pejabat eselon II, III dan IV di pemerintahan daerah tersebut, pada 31 Oktober 2014 lalu, yang diduga bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil ketua panitia khusus (pansus) perumus pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, atas penjelasan bupati Indra Yasin terhadap permintaan keterangan DPRD dalam penggunaan hak interpelasi, Matran Lasunte dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Jumat, menjelaskan, kronologis rapat paripurna internal DPRD terkait hak interpelasi tersebut.

"Secara bergantian, saya dan beberapa anggota DPRD lainnya yaitu, Hitler Datau dari Fraksi Golkar, Lukman Botutihe dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Husain Pateda dari Fraksi Hanura yang juga Wakil ketua pansus, membacakan rumusan hak interpelasi ini," ujar Matran.

Sesuai ketentuan pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 jo pasal 16 ayat (4) Peraturan DPRD Gorontalo Utara nomor 1 tahun 2014 menyebutkan, terhadap penjelasan tertulis bupati, maka DPRD dapat menyatakan pendapatnya.

Sembilan poin pernyataan pendapat DPRD pada rapat paripurna (Kamis, 18/12) malam yang dibacakan yaitu, menolak penjelasan bupati terhadap keputusannya memutasi pejabat struktural di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Yakni menduga bupati telah menyalahgunakan wewenang dengan mengangkat, menetapkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah dengan cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menduga bupati melakukan kebijakan pengangkatan, penempatan Sekretaris DPRD yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan tugas, fungsi dan hak DPRD.

Menduga bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan tidak melakukan usaha pencegahan terjadinya perilaku korupsi oleh aparat, dengan mengangkat pejabat yang pernah dipidana korupsi.

Menduga bupati melanggar sumpah jabatan, karena tidak menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lusurusnya sesuai pasal 61 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, serta bupati dinilai tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah, karena tidak menaati seluruh ketentuan Peraturan Perundang-undangan seperti yang ada pada pasal 67 huruf b Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menduga bupati telah melanggar larangan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji sebagaimana dimaksud pada pasal 76 huruf g Undang-undang nomor 23 tahun 2014, sehingga perlu diadakan penyidikan atas kebijakan bupati yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan hak angket DPRD.

Bahwa penggunaan hak angket oleh DPRD dilaksanakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna Hak Interpelasi tersebut, berjalan hingga Kamis (18/12) malam sekitar pukul 20.00 Wita, dimana hasil pantauan wartawan, terkait rumusan Pansus Interpelasi tersebut, 2 fraksi masing-masing fraksi PDIP dan fraksi Gerakan Keadilan yaitu gabungan Partai Gerindra dan PKS, menyatakan tidak setuju atau menolak penggunaan hak angket.

Sementara 4 fraksi yaitu fraksi Golkar, PPP, Hanura dan PAN, menyatakan penolakannya terhadap jawaban bupati dan setuju atas penggunaan hak angket.

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Hitler Datau mengatakan, keputusan menggunakan hak angket tersebut adalah bentuk dukungan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah agar tidak melenceng dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku atau "on track".

"Proses ini harus dilalui, demi tegaknya pemerintahan daerah agar berwibawa di mata rakyat, sebab mampu menjalankan pemerintahannya sesuai koridor dan aturan yang berlaku, sementara DPRD sebagai mitra pemerintah daerah memiliki tugas dan fungsi yang harus dijalankan untuk mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah sesuai amanah rakyat," ujar Hitler.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014