Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai niatan untuk penyederhanaan partai bisa direalisasikan tanpa harus menaikkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen.
"Penyederhanaan partai juga bisa dilakukan tanpa harus meninggikan ambang batas, misalnya dengan memperkecil besaran daerah pemilihan," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Hal ini disampaikan Titi untuk menanggapi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang sepakat mendorong menaikkan ambang batas parlemen hingga 7 persen pada pemilu berikutnya.
Menurut Titi, menyederhanakan partai bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya memperkecil daerah pemilihan.
Selain itu, bisa juga dengan menerapkan ambang batas pembentukan fraksi di parlemen. Menurut dia, cara ini bisa dilakukan tanpa harus menaikkan ambang batas parlemen dalam pemilu. Namun tetap membuat parlemen menjadi sederhana.
"Sehingga pengambilan keputusan di parlemen juga menjadi lebih sederhana," kata Titi.
Titi menambahkan menaikkan ambang batas parlemen justru memberikan dampak negatif yang lebih banyak. Ambang batas parlemen yang tinggi akan membuat semakin banyak suara sah yang terbuang.
Apabila semakin besar angka dan semakin banyak partai yang tidak bisa mengonversi suara yang mereka peroleh menjadi kursi di parlemen, maka hal tersebut dapat berakibat pada timbulnya ketidakpuasan politik.
"Hal itu dapat membuat apatisme politik warga, atau bahkan bisa berdampak buruk mengakibatkan benturan dan konflik politik," ujar Titi.
Ambang batas yang tinggi juga dinilai bisa memicu pragmatisme politik, di mana alih-alih mereka memperkuat ideologi dan kelembagaan partai, malah disikapi dengan mengambil jalan pintas dengan melakukan politik uang yang lebih masif dengan harapan bisa merebut suara melalui praktik jual beli suara.
Penyederhanaan parpol tak harus naikkan ambang batas
Rabu, 11 Maret 2020 15:26 WIB