Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mengeluarkan kebijakan tentang pemberlakukan waktu aktivitas transaksi jual beli barang di pasar rakyat/tradisional dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Bupati Bone Bolango Bupati Hamim Pou di Gorontalo, Selasa, mengatakan hal itu sehubungan dengan surat edaran Menteri Perdagangan yakni menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang bagi masyarakat dan dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan 1441 H, dengan merunut pada perkembangan penularan COVID-19 yang semakin meningkat.
Dalam surat edaran itu, Bupati Hamim Pou meminta kepada seluruh Camat untuk mensosialisasikan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) di setiap aktivitas transaksi kepada pedagang dan pembeli dengan melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dari rumah serta sebelum masuk pasar rakyat/tradisional dan setelah kembali ke rumah masing-masing.
"Pengelola pasar dan pedagang berkewajiban menyediakan fasilitas tempat cuci tangan (gentong besar) dan sabun di area masuk Pasar dan di lapak masing-masing pedagang," ucap Bupati Hamim Pou.
Kemudian selama melakukan transaksi jual beli di pasar diharapkan tetap melaksanakan protokol phsycal distancing dengan menjaga jarak antara pembeli satu dengan lainnya dan pedagang. Wajib menggunakan masker setiap keluar rumah, dan selama beraktivitas di pasar bagi pedagang dan pembeli sesuai dengan protokol dari Dinas Kesehatan.
Bupati Hamim Pou juga meminta para Camat untuk menutup semua aktivitas pasar mingguan se Kabupaten Bone Bolango dan pasar yang tidak dalam pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Memberlakukan aktivitas pasar rakyat harian yang terpusat, yakni Pasar Rakyat Talumopatu Kecamatan Tapa, Pasar Rakyat Oluhuta Utara Kecamatan Kabila.
Selanjutnya, Pasar Rakyat Bube Baru Kecamatan Suwawa, Pasar Rakyat Timbuolo Kecamatan Botupingge, Pasar Rakyat Pangi Kecamatan Suwawa Timur, Pasar Rakyat Alale Kecamatan Suwawa Tengah, Pasar Rakyat Molutabu Kecamatan Kabila Bone, Pasar Rakyat Bilungala Kecamatan Bone Pantai, Pasar Rakyat Taludaa Kecamatan Bone, Pasar Rakyat Monano Kecamatan Bone, Pasar Rakyat Bongoime Kecamatan Tilongkabila, Pasar Kampus Modern Desa Butu Kecamatan Tilongkabila.
"Waktu transaksi jual beli di pasar rakyat/tradisional harian hanya dibatasi 3 jam, yakni dibuka dari pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 09.00 Wita dan terus menjaga kebersihan lingkungan pasar setiap hari," jelasnya.
Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan pasar harian secara kontinyu sebelum dan sesudah hari pasar. Pengelola pasar mendorong BUMDes mengaplikasikan pembelian bahan kebutuhan pokok dan penting lainnya di pasar atau langsung ke sentra-sentra produksi petani secara daring.
"Para Camat berkoordinasi secara penuh tanggungjawab dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan, Kepala Desa atau Lurah untuk menindaklanjuti surat edaran ini," pungkasnya.
Aktivitas pasar rakyat di Kabupaten Bone Bolango dibatasi
Selasa, 14 April 2020 15:16 WIB