Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju Perppu Pilkada menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya Perppu menjadi UU diharapkan semua pihak yang berkepentingan khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan potensinya.
"Kami harap semua pihak yang berkepentingan khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dapat memaksimalkan potensinya demi Pilkada pada Desember 2020 dengan menerapkan protokol COVID-19 secara ketat," ujarnya.
Dia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang secara bersama-sama dengan Komisi II DPR membahas hal itu dengan rasa kebersamaan dan demokratis.
Hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yassona H Laoly.