Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Bambang Soesatyo, mendukung pemerintah segera Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur Pilkada serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
"Perppu itu berorientasi pada jaminan keselamatan dan kesehatan kepada masyarakat, mengingat Perppu bisa mengatur hal teknis, seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas atau menerapkan special voting arrangement," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia meminta pemerintah bersama DPR dapat membahas materi Perppu di masa sidang DPR untuk menyetujui Perppu itu menjadi UU atau tidak.
Pembahasan itu menurut dia melibatkan para epidemiologi maupun Satgas Penanganan Covid-19 untuk menentukan ukuran atau indikator apa saja yang bisa dipakai untuk menjadi pegangan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Ia juga mendorong KPU mempertimbangkan metode kotak suara keliling sebagai alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS.
"Usulan itu mengingat penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi dinilai akan menurunkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya," ujarnya.
Ia meminta KPU dapat menyusun aturan yang ketat mengenai mekanisme selama pelaksanaan masa kampanye ditengah pandemi Covid-19, mengingat keselamatan dan kesehatan masyarakat harus lebih diutamakan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengisyaratkan pemerintah sedang menyiapkan dua opsi Perppu untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal yang baru, kedua Perppu itu juga akan memuat aturan terkait penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama Pilkada berlangsung.
"Kalau opsi Perppu itu ada dua macam, opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid, mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum. Atau yang kedua, Perppu spesifik hanya masalah protokol Covid untuk Pilkada dan pemilihan kepala desa," ujar dia, dalam seminar nasional yang berlangsung secara daring, Minggu.
Ia mengatakan, pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan Sentra Penegak Hukum Terpadu, meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan proses penegakan hukum terkait pelanggaran-pelanggaran protkes yang terjadi sehingga diharapkan penanganannya akan lebih objektif.
Selama ini, kata Karnavian, kalau penegakan hukum berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja saja, maka terasa kurang maksimal efektivitasnya.
Karena itu, keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol Covid-19.
Ketua MPR dukung pemerintah terbitkan Perppu Pilkada di masa pandemi
Senin, 21 September 2020 22:02 WIB