"Saya harap jangan sampai ada salah pengertian, seakan-akan dana desa masih mengendap di pemerintah pusat," ujar Marwan di Jakarta.
Dia menjelaskan masih ada sekitar 80 kabupaten dari 434 kabupaten/kota yang belum menerima desa. Sebagian besar di wilayah Indonesia Timur.
Bagi desa-desa yang sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan sebagai penerima dana desa, agar langsung mengecek kepada pihak Pemda.Sehingga, dana desa itu bisa segera direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Mengenai besaran dana yang diterima, bisa dicek dan ditanyakan langsung kepada Pemda dan Kemenkeu sebagai Kuasa Pemegang Anggaran. Kementerian Desa tidak terkait sama sekali soal transferan dana desa," jelas dia.
Penyerahan dana desa dilakukan oleh lintas kementerian, yakni Kemenkeu, Kemdagri dan Kementerian Desa.
Menteri Marwan menambahkan, desa yang sudah menerima dana desa untuk segera mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
"Pemda juga harus aktif. Pokoknya dana itu bisa dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian masyarakat," terang dia.
Marwan juga meminta agar dana desa itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan demi kepentingan masyarakat luas.
Editor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.