"Dengan petimbangan hal yang disebutkan di atas maka hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Zuhairi ketika membacakan amar putusan.
Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penangkapan itu melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai prosedur.
Dia menyatakan penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada 1 Mei sah menurut hukum.
"Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon (penyidik kepolisian) terhadap pemohon," kata Zuhairi.
Hakim Zuhairi juga mengatakan Novel Baswedan mestinya tidak mangkir memenuhi dua panggilan penyidik kendati sedang menjalankan tugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu dia menolak dalil pemohon terkait tindakan penyidik mengikuti Novel sampai ke lantai dua rumahnya di hari penangkapan dan menyatakan itu bukanlah penggeledahan melainkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Hakim juga menolak tuntutan ganti rugi materiil dan non-materiil dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Editor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.