Washington (ANTARA GORONTALO) - Veteran perang Amerika Serikat, yang
memanjat pagar Gedung Putih dan berhasil masuk ke istana presiden
bersenjatakan pisau, Selasa, divonis 17 bulan penjara dan tiga tahun
masa percobaan.
Omar Gonzalez, yang memiliki masalah kejiwaan sejak terlibat pertempuran
di Irak, mendapat potongan dengan masa tahanan, sehingga hanya harus
menjalani hukuman penjara delapan bulan lagi.
Ulahnya itu dilakukan pada September 2014 dan ia ditahan sejak itu.
"Semoga beruntung," kata Hakim Rosemary Collyer saat ia memvonis Gonzalez dan berharap dia akan dapat memulai hidupnya kembali.
Gonzalez akan dapat meminta pemindahan ke California, tempat ayahnya
tinggal. Hakim merekomendasikan bahwa Gonzalez yang berusia 43 tahun
menjalani sisa masa tahanannya di sana dan mendapatkan perawatan lebih
lanjut untuk masalah kesehatan mental.
Gonzalez meminta maaf di pengadilan dan mengatakan ia tidak pernah bermaksud untuk menyakiti siapa pun.
Pada 19 September 2014 sore, Gonzalez memanjat pagar utara dari kompleks Gedung Putih sambil membawa pisau saku.
Dia berlari 60 meter dan memasuki pintu depan Gedung Putih. Ia memasuki sejumlah ruangan sebelum diamankan dan ditangkap.
Presiden Barack Obama dan keluarganya baru saja meninggalkan rumah.
Ulah itu menyebabkan kontroversi terkait longgarnya keamanan.
Penyelidikan dilakukan dan kepala pasukan pengamanan presiden
mengundurkan diri.
Gonzalez mengaku bersalah "secara tidak sah memasuki sebuah bangunan
atau gedung yang dibatasi, sambil membawa senjata mematikan atau
berbahaya" dan menyerang petugas pengamanan presiden.
Pengacaranya David Bos mengatakan kliennya adalah "seseorang yang
berjuang untuk negaranya. Ada pertimbangan khusus yang harus
dipertimbangkan" Jaksa Thomas Gillice mengatakan Gonzalez "memiliki satu
tujuan: pergi ke Gedung Putih" dan ia juga memiliki koleksi senjata
yang "menakjubkan".
Tapi hakim mengatakan ia ingin menunjukkan pemahaman terhadap veteran perang.
"Sejarah hidup Bapak Gonzalez menunjukkan bahwa ia memiliki kehidupan
yang normal sampai saat terlibat perang," kata hakim, "Perang jelas
berdampak pada stabilitas mentalnya."
Dia mengatakan dia cerdas dan stabil selama dia dalam pengobatan.
"Saya mencoba untuk memastikan dia mendapatkan kehidupannya kembali," kata Collyer sambil mengumumkan vonis.
"Kami memiliki banyak orang tunawisma sakit mental di negara ini," kata
hakim, "Kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Kami tidak akan
membiarkan dia menjadi seorang tuna wisma yang sakit jiwa di
Washington."
Gonzalez dilarang kembali ke Washington selama masa percobaannya.
Penyusup Gedung Plutih divonis 17 bulan penjara
Rabu, 17 Juni 2015 18:24 WIB