Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Majelis hakim dalam mengeluarkan surat penetapan
pemanggilan pimpinan nonaktif KPK salah satunya Abraham Samad untuk
menjadi saksi dalam sidang mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana
berdasarkan permintaan tim pengacara.
"Jadi tanggal 9 (Juli) itu pengadilan akan membantu memanggil
komisioner KPK periode pada saat saudara ditetapkan menjadi tersangka,"
kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Kamis.
Pengacara Sutan, Eggi Sudjana, sebelumnya meminta untuk menghadirkan empat orang pimpinan KPK dan dua orang penyidik KPK.
"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan (Adnan) Pandu,
komisioner, satu lagi Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik jadi enam
yang mulia," kata Eggi.
"Panggilan ini hanya untuk Komisioner KPK saja, yang 2 silakan
upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan
mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan approach kepada mereka,
jadi dibantu juga. Tidak perlu semua hadir kan? Berdasarkan kepentingan
penasihat hukum atas pertanyaan-pertanyaan itu kan bs dijawab oleh satu
orang karena mereka kan kolegial," jawab Artha.
Jaksa Penuntut Umum KPK Yadyn mengatakan, pihaknya menghormati
penetapan hakim, namun perlu berkoordinasi dengan pimpinan KPK saat ini.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi
situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau
ini bolak-balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan
pimpinan yang saat ini, tanpa melangkahi kewenangan pimpinan yang ada
saat ini," kata jaksa Yadyn.
Dalam persidangan, Sutan sering berbicara soal dugaan rekayasa
penanganan perkaranya sehingga dirinya ikut terjerat. Tudingan ini
juga disampaikan saat Sutan membantah memerintahkan anak buahnya
mengambil paper bag titipan berisi uang dari Kementerian ESDM melalui
Kabiro Keuangan saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Jadi yang dirangkai-rangkaikan ini tidak ada, tidak ada! Bagaimana
mungkin saya? Logikanya dong. Nggak ada yang saya suruh, nggak ada saya
minta-minta. Titik," kata Sutan pada sidang dengan terdakwa mantan
Sekjen Waryono Karno Rabu (1/7).
Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu
dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN)
2013 Kementerian ESDM. Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu
menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta
dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu
dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini,
mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul
Malik.
Hakim minta Abraham Samad jadi saksi Sutan
Kamis, 2 Juli 2015 22:24 WIB