Meulaboh, Aceh (ANTARA GORONTALO) - Dua remaja Kabupaten Aceh Barat, Provinsi
Aceh berinisial RD dan MQ ditangkap petugas polisi syariat Islam
Wilayatul Hisbah (WH) karena tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan
1436 Hijriah.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat Ika Suhannas Adlin di Meulaboh,
Senin mengatakan kedua remaja tersebut terancam hukuman cambuk serta
penjara dua bulan sesuai pelangaran Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002
tentang pemeliharaan pengamalan ibadah.
"Pada bab empat pasal 10 dijelaskan yaitu orang yang sengaja makan
minum di siang hari pada bulan puasa Ramadhan di tempat ramai bisa
dicambuk dua kali dan hukuman penjara empat bulan," katanya.
Didampingi Kasi Operasi WH Aceh Barat Abdur Razak dia mengatakan,
tertangkapnya dua remaja berusia 18 tahun ini berawal dari laporan
masyarakat yang melihat sekumpulan remaja menyantap makanan di TKP.
Setelah didatangi oleh tim yang sedang berpatroli rutin akhirnya
menemukan beberapa orang remaja yang sedang berada di atas book jalan
KLK Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan dengan makanan berada bersama
mereka.
Dua orang diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP dan WH di
komplek kantor Bupati Aceh Barat bersama barang bukti berupa nasi
bungkus, kue ringan dan makanan ringan serta beberapa batang rokok.
"Seperti biasanya kita melakukan patroli rutin, fungsi pengawasan
lebih maksimal terhadap menjaga dari adanya aktivitas yang dapat
menciderai bulan puasa. Salah satunya ya seperti hari ini kita menangkap
orang tidak berpuasa yang sengaja makan minum ditempat ramai di saat
orang berpuasa," tegasnya.
Selama puasa Ramadhan 1436 Hijriah pemerintah daerah melalui tim
penertib Sat Pol PP dan WH terus mengencarkan razia dan patroli rutin
baik pengawasan pada siang hari bahkan juga saat malam hari agar
masyarakat taat aturan yang sudah dibuat pemerintah.
Jelas Ika Suhanas, patroli di siang hari adalah memantau aktivitas
warung nasi ataupun tempat-tempat penyedia makanan dan minuman agar
tidak menjualnya kepada umat Islam yang tidak berpuasa.
Sementara penjagaan saat malam hari selama puasa Ramadhan 1436
Hijriah adalah mengawasi agar para pedagang tidak ada yang
berjualan/membuka usaha dibawah jam 21.30 WIB, karena hal tersebut sudah
ada seruan bersama.
"Kepada orang tua dan masyarakat Aceh Barat juga kita berharap
jangan apatis melihat anak-anak, remaja ataupun keluarga melanggar
syariat Islam tentang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, laporkan saja
kepada kami," katanya menambahkan.
Tertangkap tidak puasa, dua remaja Aceh Barat terancam hukuman cambuk
Senin, 6 Juli 2015 18:30 WIB