Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Haeruddin Massaro, paman M Yagari Bhastara alias
Gerry yang merupakan anak buah pengacara OC Kaligis mengungkapkan
kronologi pemberian uang kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara,.
"Hari Sabtu itu, tanggal 4 Juli dia (Gerry) datang ke kantornya,
karena dia mau berangkat sama OCK (OC Kaligis) dengan Indah ke Medan, di
mana hakim mau ketemu langsung di kantor PTUN Medan," kata Haeruddin di
gedung KPK Jakarta, Jumat.
Kantor hukum OC Kaligis disewa oleh mantan Kepala Biro Keuangan
Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis yang menggugat terbitnya
surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara penyalahgunaan dana
bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014 yang
ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelumnya pada Kamis, 2 Juli 2015, Gerry bersama OC Kaligis berada
di Medan untuk menemui anggota majelis hakim PTUN Medan, Dermawan
Ginting. Saat itu Dermawan mengatakan bahwa putusan akan dibacakan pada 7
Juli 2015.
Saat Gerry akan pulang ke Jakarta, Dermawan menelepon Gerry dan
meminta untuk kembali ke kantor PTUN Medan. Saat itu, Dermawan
menanyakan keberadaan OC Kaligis dan meminta agar Kaligis datang ke
kantor PTUN Medan, namun Kaligis sudah terbang ke Jakarta.
Pada Sabtu, 4 Juli 2015, Gerry bertemu dengan bawahan OC Kaligis
lain yang biasa dipanggil Ibu Yen yang bernama lengkap Yenny Octarina
Misnan (yang juga sudah dicegah KPK) dan meminta untuk tidak berangkat
ke Medan untuk urusan yang bukan terkait pengurusan perkara.
Tapi Ibu Yen tetap menyuruh Gerry berangkat bersama OC Kaligis dan
sekretarisnya yang bernama Indah alias Yurinda Tri Achyuni.
Pada Minggu, 5 Juli 2015, Gerry bersama OC Kaligis berangkat menuju
Medan. Kaligis sempat meminta Gerry untuk menelepon Indah dan memastikan
Indah membawa dua buku karena bila berangkat tanpa buku akan percuma.
Di dalam buku tersebut ternyata ada amplop berisi uang, namun tidak
diketahui berapa isinya dan menggunakan mata uang apa. Dari Jakarta
sampai Medan, buku itu terus dipegang oleh Indah.
Sesampainya di Medan pada pukul 09.00, mereka bertiga dijemput
dengan mobil dan berangkat ke kantor PTUN Medan. Gerry awalnya tidak mau
turun dari mobil, tapi dia tak bisa melawan perintah OC Kaligis
sehingga dia pun turun dan menemui Dermawan Ginting hingga memberikan
buku tersebut.
Saat mendapatkan buku, Dermawan mengatakan, tidak usah mempertemukan dirinya dengan OC Kaligis.
Siangnya, Gerry, OC Kaligis dan Indah beristirahat di Hotel
Santika, Medan. OC Kaligis lantas memberinya dua amplop, satu untuk
panitera dan satu dipegang Gerry sampai ada perintah selanjutnya
Saat putusan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2015, Gerry memberikan
amplop ke panitera/sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan
melaporkannya ke OC Kaligis. Di laporan itu juga Gerry memberitahukan
bahwa majelis hakim yang terdiri atas Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi
dan Dermawan Ginting telah mengabulkan sebagian gugatan pihaknya.
Keesokan harinya, Rabu, 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gerry dan
menyampaikan bahwa para hakim mau mudik, namun Gerry mengatakan bahwa ia
tidak bisa memutuskannya sendiri sehingga harus melapor ke OC Kaligis.
Setelah mendapat laporan, OC Kaligis langsung memerintahkan Gerry
berangkat ke Medan untuk memberikan satu amplop yang sudah diberikan
Kaligis sebelumnya.
Pada Kamis, 9 Juli 2015 saat Gerry memberikan amplop di ruangan
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, tim KPK menangkap keduanya
bersama barang bukti 5 ribu dolar AS. Tripeni lantas mengakui bahwa OC
Kaligis sudah memberikan uang sebelum sidang dibuka, yaitu sebesar 10
ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari OC Kaligis.
Selanjutnya, KPK juga menangkap anggota hakim Amir Fauzi dan
Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan
pada hari yang sama dan memeriksa mereka di Polres Kota Medan baru
kemudian dibawa ke Jakarta pada hari yang sama.
KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan menyusul OC Kaligis ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.
Kronologi pemberian uang ke hakim PTUN Medan
Sabtu, 25 Juli 2015 0:00 WIB