Gorontalo (ANTARA) - Panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, segera menindaklanjuti hasil penyelidikan yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Kamis, mengatakan untuk potensi pelanggaran perundang-undangan oleh pemerintah daerah, akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara untuk potensi pelanggaran hukum, akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Dapat melalui Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor (Polres), Polda ataupun langsung ke Mabes Polri.
Mengingat ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oknum dalam pemerintahan daerah tersebut.
Ia menyontohkan, terkait penggunaan alat berat untuk anggaran Dana Insentif Daerah (DID).
"Kita akan dorong dugaan pelanggaran hukum tersebut ke penegak hukum, sebab diduga penggunaan alat berat tidak dibayarkan ke daerah. Menyebabkan daerah berpotensi kehilangan anggaran sekitar Rp65 juta hingga Rp70juta," katanya.
Belum lagi dugaan penyalahgunaan dana hibah Pramuka.
"Hasil penyelidikan panitia hak angket DPRD, ada banyak dugaan korupsi dan gratifikasi dilakukan," katanya lagi.
Selama 60 hari panitia hak angket DPRD bekerja melakukan penyelidikan, tentu hasilnya akan ditindaklanjuti secara serius.
Terkait dugaan pelanggaran perundang-undangan, kata Hamzah, penilaiannya ada di pihak Kemendagri.
"Kemendagri yang akan menilai bupati, berdasarkan hasil pemeriksaan penyelidikan yang telah dilakukan panitia hak angket DPRD," katanya lagi.
Saat ini, pihaknya masih terhalang masa pemberlakuan PPKM sehingga belum dapat menyerahkan hasil penyidikan itu, langsung ke Kemendagri.
"Kita wajib menyerahkannya langsung, sebab diperlukan pengantar, penjelasan dan penjelasan balik terkait proses yang telah dilakukan dan dihasilkan tersebut," kata Hamzah.
Namun untuk dugaan pelanggaran hukum ditegaskannya lagi, DPRD akan segera mengajukannya ke aparat penegak hukum.
Ia berharap, proses tersebut akan mendorong kinerja pemerintahan daerah untuk semakin bersih dan baik.***
Panitia hak angket DPRD Gorontalo Utara tindak lanjut penyelidikan
Kamis, 19 Agustus 2021 17:56 WIB