Gorontalo (ANTARA) - Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menemukan sejumlah pelanggaran atas kinerja Bupati setempat Indra Yasin.
Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD, Lukum Diko, di Gorontalo, Jumat, mengatakan telah memaparkan temuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD terhadap penyelidikan atas kinerja Bupati Gorontalo Utara.
Sejumlah kesimpulan atas pelanggaran yang dilakukan di antaranya terkait kebijakan tata kelola pemerintahan daerah dinilai telah menyimpang dari perundang-undangan sebagai kepala daerah.
"Cukup meyakinkan tindakan saudara Indra Yasin telah menetapkan putusan yang membolehkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas di bawah 1 hektare dan tidak menggunakan hasil penilaian jasa atau apraisal," kata Lukum.
Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara karena terdapat pengelolaan anggaran sebesar Rp6 miliar pada 19 paket pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pelanggaran lainnya, bupati telah terbukti melakukan penilaian kinerja terhadap mantan Kepala Dinas Kominfo setempat, Robin Daud.
Saat itu yang bersangkutan masih menjabat Kadis, penilaian dilakukan tanpa dasar kewenangan.
"Tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan yang dinilai melanggar Pasal 18 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014," katanya.
Ia mengatakan terbukti Indra Yasin dalam kedudukan sebagai bupati telah berwenang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c PP Nomor 12 Tahun 2019.
Bersama-sama dengan saudara Ridwan Yasin dalam kedudukan sebagai Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2019.
Ridwan Yasin dalam kedudukan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota lainnya mempunyai tugas membantu kebijakan pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 22 ayat 3 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2019.
Pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan dialokasikan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahap 3 untuk kegiatan honorarium pengawasan dari biaya perjalanan dinas. Mengakibatkan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.07/2020.
Indra Yasin dalam kedudukan sebagai bupati diyakini telah menyalahgunakan kewenangan karena telah melakukan tindakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dikategorikan tindakan yang melampaui kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat 1 huruf c Nomor 30 Tahun 2014.
Bupati Indra Yasin dapat dikenakan sanksi administrasi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.
"Ada pun bentuk sanksi administrasi berat yang dapat dikenakan kepada Indra Yasin berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan," katanya.
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat 2, Pasal 67 huruf b, dan Pasal 76 ayat 1 huruf d, e, dan g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Indra Yasin dapat dikenai sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gorontalo Utara.
"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 2 huruf c, d dan e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 78 yang menyebut kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Indra Yasin mengatakan belum menerima tembusan terkait hasil penyelidikan hak angket DPRD tersebut.
"Saya belum menerima tembusan, dan belum mengetahui hasil penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD," katanya.
Panitia Hak Angket DPRD Gorontalo Utara temukan pelanggaran bupati
Jumat, 20 Agustus 2021 15:17 WIB